BerandaDAERAHPerbup Pilwana Pasaman Barat Jadi Sorotan, E-Voting dan Masa Jabatan 8 Tahun...

Perbup Pilwana Pasaman Barat Jadi Sorotan, E-Voting dan Masa Jabatan 8 Tahun Belum Diatur dalam Perda Lama

Simpang Empat | Mikanews.id – Peraturan Bupati (Perbup) Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) mulai menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan kesesuaian antara Perbup tersebut dengan Perda yang dijadikan sebagai dasar hukumnya.

Sorotan tersebut muncul karena Perbup Nomor 12 Tahun 2026 mengatur secara rinci pelaksanaan pemungutan suara elektronik atau e-voting, mulai dari penggunaan perangkat elektronik, smart card, card reader, hingga mekanisme penghitungan suara berbasis sistem elektronik.

Di sisi lain, Perda Nomor 11 Tahun 2018 yang menjadi rujukan utama Perbup tersebut lahir jauh sebelum munculnya kebijakan penerapan e-voting di tingkat nagari. Dalam Perda tersebut tidak ditemukan pengaturan secara eksplisit mengenai penggunaan sistem pemungutan suara elektronik.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar hukum penerapan e-voting dalam Pilwana 2026.

“Jika Perbup hanya berfungsi sebagai aturan pelaksana Perda, maka publik berhak mengetahui pasal dalam Perda Nomor 11 Tahun 2018 yang secara tegas menjadi dasar penerapan e-voting,” ujar salah seorang pemerhati pemerintahan nagari yang enggan disebutkan namanya.

Selain persoalan e-voting, perhatian publik juga tertuju pada masa jabatan wali nagari yang akan dipilih dalam Pilwana mendatang.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengubah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak dua kali masa jabatan.

Sementara itu, Perda Nomor 11 Tahun 2018 disusun sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut. Akibatnya, ketentuan mengenai masa jabatan 8 tahun belum termuat dalam Perda yang saat ini dijadikan dasar penerbitan Perbup Nomor 12 Tahun 2026.

Menurut sejumlah kalangan, perubahan masa jabatan bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan substansi penting yang seharusnya mendapat pengaturan yang jelas dalam regulasi daerah.

“Jika Perda lama masih dijadikan landasan utama, sementara di dalamnya belum mengatur masa jabatan 8 tahun dan belum mengatur e-voting, maka muncul pertanyaan apakah Perda tersebut masih cukup memadai menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilwana saat ini,” lanjut sumber tersebut.

Sorotan juga mengarah pada fakta bahwa DPRD Kabupaten Pasaman Barat hingga kini masih membahas perubahan Perda terkait Pemilihan Wali Nagari, sementara Perbup Nomor 12 Tahun 2026 telah diterbitkan dan tahapan Pilwana mulai dipersiapkan.

Beberapa waktu lalu Komisi I DPRD Pasaman Barat diketahui telah menggelar rapat pembahasan terkait regulasi Pilwana. Pembahasan tersebut dinilai penting mengingat adanya sejumlah perubahan regulasi di tingkat nasional yang perlu diakomodasi dalam aturan daerah.

Dari kondisi tersebut muncul sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Jika Perda Nomor 11 Tahun 2018 dinilai telah cukup menjadi dasar pelaksanaan Pilwana 2026, mengapa revisi Perda masih dibahas DPRD hingga saat ini?

Sebaliknya, jika revisi Perda diperlukan untuk mengakomodasi penerapan e-voting dan perubahan masa jabatan menjadi 8 tahun, mengapa Perbup sudah diterbitkan lebih dahulu sebelum pembahasan Perda selesai?

Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Daerah. Karena itu sejumlah kalangan berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum penerapan e-voting, keterkaitannya dengan Perda Nomor 11 Tahun 2018, serta relevansinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Mikanews.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat terkait polemik tersebut. Namun hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan maupun pernyataan resmi yang diberikan oleh anggota DPRD Pasaman Barat mengenai Perbup Nomor 12 Tahun 2026 dan berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

(Roland Mangkuto Sutan | Mikanews.id)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini