PASAMAN BARAT – Mikanews.Id | Pelarian seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berakhir saat dirinya terlelap tidur di rumahnya. Setelah menjadi Target Operasi (T.O) dalam Operasi Sikat Singgalang 2026, AF (29) alias Rian akhirnya diringkus jajaran Polsek Gunung Tuleh, Polres Pasaman Barat, Kamis (25/6/2026) dini hari.
Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan. Saat petugas tiba di kediamannya di Jorong Kampung Pinang, Nagari Ranah Sungai Magelang, Kecamatan Gunung Tuleh, tersangka tengah tertidur lelap dan tidak menyadari rumahnya telah dikepung aparat kepolisian.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Gunung Tuleh Iptu Adean Putra, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan korban Ade Sagita pada April 2026.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka berada di rumahnya. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Reskrim Polsek Gunung Tuleh,” kata Iptu Adean Putra.
Sekitar pukul 02.00 WIB, polisi bergerak menuju lokasi. Tiga puluh menit kemudian, petugas berhasil mengamankan AF tanpa hambatan. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Tuleh bersama personel Unit Reskrim.
Keberhasilan tersebut sekaligus menjadi salah satu capaian dalam pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026 yang difokuskan untuk memburu pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap AF masih berjalan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam guna melengkapi alat bukti dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Tersangka telah diamankan di Mapolsek Gunung Tuleh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Dalam kasus ini, AF disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan. Kepolisian berharap kerja sama antara warga dan aparat terus terjalin untuk menekan angka kriminalitas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Pasaman Barat.
Penangkapan AF menjadi pesan tegas bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan. Cepat atau lambat, setiap tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku, terlebih ketika aparat dan masyarakat bersatu menjaga keamanan daerah.*Mika*
(Akhir)




