Jakarta | Mikanews : Skema FPSO dinilai rugikan Negara dan Rakyat Aceh. PPTIM minta Transparansi Data Gross Split dan Alihkan Pengolahan ke Darat untuk Hilirisasi Industri.
Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman yang telah ditanda-tangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Dalam pernyataannya pada Kamis (11/6/2026), PPTIM menilai keputusan tersebut diambil tanpa transparansi dan mengabaikan surat permintaan penundaan dari Gubernur Aceh.
Berikut adalah uraian lengkap sikap PPTIM;
– Penolakan Terhadap PoD I Blok South Andaman
PPTIM menolak sahinya dokumen Rencana Pengembangan (PoD) I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman.
Objek sengketa utama adalah skema pengolahan gas menggunakan fasilitas terapung atau Floating Production, Storage, and Offloading (FPSO) di lepas pantai, yang dinilai tidak memberikan nilai tambah optimal bagi ekonomi daerah dibandingkan pengolahan di darat.
– Aktor Utama dalam Sengketa Kebijakan
Pihak Penandatangan: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Pihak Protes: Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) yang dipimpin Ketua Umum Muslim Armas, selaku induk paguyuban masyarakat Aceh.
Pihak Terkait: Pemerintah Aceh (yang sebelumnya telah menyurati Kementerian ESDM) dan Pemerintah Pusat.
– Kronologi Penandatanganan dan Publikasi Sikap
Berdasarkan dokumen yang diperoleh PPTIM dari sumber terpercaya di lingkungan pemerintah, penandatanganan PoD tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak 9 Maret 2026.
Namun, informasi ini tidak pernah diungkapkan kepada publik.
Sikap resmi penolakan baru disampaikan oleh PPTIM pada 11 Juni 2026, setelah adanya verifikasi data internal.
– Lokasi Proyek dan Pusat Tekanan Politik
Proyek migas berlokasi di perairan Aceh (Blok South Andaman).
Sementara itu, tekanan politik dan tuntutan transparansi diajukan oleh PPTIM di Jakarta, pusat pengambilan kebijakan energi nasional.
– Dasar Penolakan Berbasis Legalitas dan Ekonomi
Muslim Armas menegaskan beberapa alasan fundamental mengapa PoD ini harus dicabut atau direvisi:
Pelanggaran Prosedur Konsultasi: Penandatanganan dilakukan meski Gubernur Aceh sudah meminta penundaan hingga tercapai kesepakatan komprehensif.
Ketidakadilan Bagi Hasil (Gross Split): Skema biaya investasi FPSO yang tinggi menyebabkan porsi bagi hasil untuk negara menjadi sangat kecil, yaitu hanya 4%. Dari angka tersebut, Aceh hanya mendapatkan 1,2%. PPTIM menilai angka ini tidak adil bagi daerah penghasil.
Potensi Kerugian Ekonomi:
Biaya produksi tinggi akibat skema laut akan mendorong harga gas menjadi mahal, sehingga menghambat hilirisasi industri di Aceh yang membutuhkan harga gas wajar.
– Tuntutan Konkret dan Alternatif Solusi
PPTIM mengajukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:
Transparansi Data: Meminta Menteri ESDM membuka data dan angka perhitungan gross split agar akuntabel dan berkeadilan.
Revisi Skema Pengolahan: Mengganti skema FPSO di laut dengan pengolahan di darat dengan memanfaatkan infrastruktur eksisting seperti Kilang Arun.
Hal ini dinilai lebih murah dan menciptakan multiplier effect berupa penyerapan tenaga kerja lokal.
Hilirisasi Industri & Energi: Meminta pemerintah pusat dan Aceh fokus mewujudkan hilirisasi industri dan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG).
Tujuannya agar Aceh tidak sekadar menjadi “lumbung migas”, tetapi juga “lumbung energi” yang dapat mensuplai listrik ke Sumatera.
Tindakan Hukum/Administratif: Mendesak agar surat persetujuan PoD tersebut dicabut, dibatalkan, atau direvisi total.
Melalui sikap ini, PPTIM menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus tunduk pada prinsip keadilan distributif dan partisipasi publik, sebagaimana amanat konstitusi dalam pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(Red)





