BerandaDAERAHBuron 8 Bulan Akhirnya Tumbang ! URC Polres Pasbar Ringkus Pelaku Curanmor...

Buron 8 Bulan Akhirnya Tumbang ! URC Polres Pasbar Ringkus Pelaku Curanmor Kekerasan di Aur Kuning

Pasbar | Mikanews : Buron 8 bulan, Pelaku Curanmor dengan kekerasan di Pasbar akhirnya ditangkap URC Polres di Aua Kuniang. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil menangkap tersangka pencurian sepeda motor disertai kekerasan (curanmor) setelah berstatus buron selama delapan bulan.

Tersangka berinisial RF (30) di amankan di kediamannya di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, kabupaten Pasbar Sumbar, pada Kamis (25/6/2026) pukul 17.40 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat menjelaskan bahwa aksi kriminal terjadi pada 24 September 2025 dini hari di lokasi yang sama.

Modus operandi pelaku diawali dengan keributan dengan korban, Alfino Fajri.

Pelaku menampar korban, merampas kunci kontak, dan menyuruh korban menjemput orang tuanya.

Saat korban lengah, RF langsung melarikan sepeda motor Yamaha NMAX milik korban.

“Setelah delapan bulan menjadi buronan, petugas berhasil mengamankan RF tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (27/6/2026).

Dalam pemeriksaan, RF mengakui perbuatannya.
Namun, barang bukti berupa sepeda motor telah digadaikan kepada seseorang berinisial DE di Kabupaten Agam.

Penelusuran terbaru menunjukkan DE telah pindah ke Padang Sidempuan, Sumatera Utara, dan kendaraan tersebut diduga telah berpindah tangan beberapa kali.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan perkara untuk melacak keberadaan sepeda motor dan pihak lain yang terlibat.

Atas aksinya, RF dijerat Pasal 479 ayat (1) jo Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(Aulia)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini