Jakarta | Mikanews – Pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang berada di kawasan Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan, diperketat pada Rabu (8/7/2026) malam.
Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlihat berjaga di sekitar rumah dinas tersebut. Sejumlah personel bersenjata laras panjang tampak bersiaga di pintu gerbang utama, sementara personel lainnya berada di area sekitar kediaman untuk melakukan pengamanan.
Selain personel TNI, terlihat pula beberapa jaksa dari lingkungan Jampidsus mengenakan seragam korsa merah berada di dalam area kediaman.
Peningkatan pengamanan tersebut terjadi setelah tim penyidik gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada hari yang sama.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah Cafe de’Clan Signature di kawasan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain, termasuk sebuah tempat penukaran valuta asing (money changer).
Penggeledahan Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan dugaan suap yang berkaitan dengan sejumlah perkara.
Menurut Totok, penyidikan tersebut mencakup dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Asabri, dugaan penyimpangan terkait pasokan batu bara yang disebut berdampak pada gangguan pasokan listrik di wilayah Sumatera, serta perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Secara keseluruhan, penyidik melakukan penggeledahan di delapan lokasi berbeda untuk mencari alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
“Kami terus melaksanakan penegakan hukum secara konsisten melalui investigasi gabungan guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani,” ujar Totok, Rabu (8/7/2026).
Polisi Ingatkan Larangan Menghalangi Penyidikan
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengingatkan bahwa setiap pihak wajib menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan bahwa tindakan menghalangi proses penyidikan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami mengingatkan kepada siapa pun agar tidak menghalangi proses penyidikan. Setiap tindakan yang menghambat penegakan hukum dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Budi Hermanto.
Kafe yang Pernah Menjadi Sorotan
Lokasi kafe yang digeledah diketahui pernah menjadi perhatian publik pada Mei 2024. Saat itu, tempat tersebut masih bernama Gontran Cherrier dan sempat menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah.
Berdasarkan sejumlah laporan yang beredar saat itu, Febrie Adriansyah sedang berada di lokasi untuk makan malam ketika diduga terjadi aktivitas penguntitan. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik dan sempat ramai diberitakan oleh berbagai media.
Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi alat bukti dan mendalami keterkaitan para pihak dalam perkara yang sedang ditangani. Belum ada keterangan resmi yang menyatakan keterkaitan antara peningkatan pengamanan di kediaman Jampidsus dengan proses penggeledahan yang dilakukan penyidik.
(Red)
Sumber: Keterangan resmi Polri, Polda Metro Jaya, dan hasil pantauan lapangan pada Rabu, 8 Juli 2026.





