BerandaHUKUMDugaan Suap dan Penyalahgunaan Wewenang Program MBG Pamekasan, Polres Periksa Tiga Pihak

Dugaan Suap dan Penyalahgunaan Wewenang Program MBG Pamekasan, Polres Periksa Tiga Pihak

mikanews JAWA TIMUR – Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana suap serta penyalahgunaan wewenang yang menyangkut pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tingkat kabupaten. Penyelidikan ini bermula dari aduan masyarakat yang menunjuk keterlibatan Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan.

Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menjelaskan bahwa hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak tiga orang. “Dua orang berasal dari pihak pelapor, yaitu Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formasi) serta Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N), sementara satu orang lainnya merupakan pihak terlapor selaku Korwil BGN Kabupaten Pamekasan,” paparnya pada Senin (7/7/2026).

Rangkaian Dugaan Pelanggaran Hukum

Dalam laporan yang diajukan, tercantum sejumlah indikasi pelanggaran yang diduga melanggar ketentuan hukum maupun aturan kedinasan. Di antaranya adalah dugaan penerimaan suap atau gratifikasi selama masa jabatan, pelanggaran norma etika terkait rangkap jabatan, pembangunan fasilitas dapur MBG yang tidak memenuhi standar teknis karena tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta dugaan praktik pungutan liar yang dikaitkan dengan penentuan lokasi atau titik koordinat pembangunan dapur tersebut.

Sebelumnya, pada 6 Juni 2026, pihak terlapor yang berinisial HR telah menjalani pemeriksaan mendalam selama hampir sepuluh jam di ruang penyidik Satreskrim Polres Pamekasan. Dalam kesempatan itu, ia membantah keras tuduhan keterlibatan dalam aliran dana suap terkait perizinan operasional dapur program MBG.

Penyempurnaan Berkas dan Langkah Selanjutnya

Penyidik kini menyusun rencana pemanggilan terhadap seluruh kepala dapur MBG yang beroperasi di wilayah Pamekasan guna melengkapi data dan keterangan yang diperlukan. Pemeriksaan kembali terhadap pihak terlapor juga diagendakan untuk memperkaya materi penyelidikan sebelum ditetapkan status hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Seluruh tahapan akan dilaksanakan secara objektif dan berlandaskan hukum yang berlaku,” tegas Ipda Yoni.

Penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya aparat menjamin agar program strategis nasional benar-benar berjalan sesuai koridor peraturan, bebas dari praktik kejahatan jabatan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas.

Berita disusun berdasarkan keterangan resmi Polres Pamekasan, 7 Juli 2026

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini