BerandaHUKUMKasus Penyalahgunaan Bio Solar Nagan Raya

Kasus Penyalahgunaan Bio Solar Nagan Raya

Nagan Raya | Mikanews : Kasus penyalahgunaan Bio Solar di Nagan Raya terbongkar, dua Operator SPBU jadi tersangka baru dan langsung di tahan.

Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu kembali memperluas jangkauan penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Bio Solar.

Setelah sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka, tim penyidik kini resmi menambah dua nama lagi ke dalam daftar tersangka yang terlibat dalam perkara ini.

Kedua individu yang berinisial RR dan H ditetapkan statusnya pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan pertimbangan yuridis dan fakta yang terungkap, keduanya langsung dikenakan penahanan untuk menjamin kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

Kepolisian Resor Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal menjelaskan, seluruh langkah hukum ini didasarkan pada Laporan Polisi Model A tertanggal 16 Juni 2026, Surat Perintah Penyidikan tanggal yang sama, serta Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada 7 Juli 2026.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peran Tersangka dan Modus Penyimpangan;

Peristiwa hukum ini bermula dari dugaan pelanggaran di bidang pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi yang terjadi di wilayah Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Berdasarkan fakta yang terungkap, RR dan H bekerja sebagai operator pompa di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum setempat.

Kedua orang ini diduga secara sengaja memberikan akses kepada tiga tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan, untuk melakukan pengisian Bio Solar di luar ketentuan peruntukan yang sah, guna meraup keuntungan sepihak.

Penyidik juga menemukan sekitar 2.000 liter BBM bersubsidi yang diduga tidak memiliki dokumen kelengkapan yang sah di lokasi terkait.

“Keterlibatan keduanya membuka celah penyimpangan sehingga distribusi BBM yang seharusnya tepat sasaran justru beralih ke pihak yang tidak berhak,” tegas AKP Muhammad Rizal.

Dasar Yuridis dan Komitmen Penegakan Hukum;

Secara hukum, perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023.

Ketentuan ini mengatur sanksi tegas bagi setiap pihak yang terbukti terlibat dalam perbuatan melawan hukum di sektor energi vital negara.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan keuangan negara sekaligus mencederai hak masyarakat yang sesungguhnya berhak menerima manfaat subsidi.

Penyelidikan masih terus diperdalam untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyimpangan ini.

“Kami pastikan setiap langkah didasari fakta dan hukum yang kuat. Subsidi negara harus sampai kepada yang benar-benar berhak, bukan dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi,” pungkasnya. (nbr)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini