Peristiwa Jampidsus Kejagung: Membaca Ketegangan Polri, TNI, dan Kejaksaan
Oleh: Dedik Sugianto (Pemimpin Redaksi Sindikat Post)
Surabaya – Lanskap penegakan hukum di Indonesia kembali diguncang oleh drama kolosal yang tidak hanya menguras perhatian publik, tetapi juga menyisakan tanda tanya besar tentang ke mana arah bandul supremasi hukum kita bergerak. Ketika hukum yang seharusnya menjadi panglima tertinggi justru kerap menampilkan wajah ego sektoral, masyarakat dipaksa menjadi penonton dari sebuah panggung teatrikal yang penuh dengan ketegangan terselubung.
Peristiwa terbaru yang melibatkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Agung, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) bukan sekadar riak kecil dalam dinamika birokrasi. Ini adalah sinyal kuat adanya pergeseran tektonik dalam relasi kuasa antar-lembaga penegak hukum di tanah air.
Rentetan peristiwa yang bermula dari penggeledahan beruntun hingga penebalan pengamanan bersenjata laras panjang di kediaman pejabat tinggi Kejaksaan Agung membuka kotak pandora yang selama ini tertutup rapat. Di balik diktum-diktum kerja sama, nota kesepahaman (MoU), dan jargon “sinergi” yang kerap didengungkan di depan kamera, tercium aroma “Perang Dingin” yang menyengat. Sebuah ketegangan yang jika tidak diredam dengan bijaksana, berpotensi mereduksi marwah demokrasi dan merusak tatanan institusional yang telah dibangun pasca-Reformasi.
Untuk memahami kedalaman konflik terselubung ini, kita harus merunut kembali rangkaian peristiwa yang terjadi dalam satu malam yang krusial tersebut. Penggeledahan masif yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, langsung memicu efek domino yang instan dan dramatis. Penggeledahan ini bukan operasi biasa; ini adalah bagian dari manuver besar kepolisian dalam membongkar gurita korupsi sistemis yang melibatkan aset-aset bernilai fantastis.
Namun, kejutan sesungguhnya terjadi hanya beberapa jam setelah tim penyidik kepolisian bergerak. Di malam yang sama, atmosfer di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, tepatnya di sekitar kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berubah mencekam. Kediaman sang jaksa yang tengah memimpin berbagai penyidikan megakorupsi itu langsung dikepung oleh penjagaan ketat.
Menariknya, tameng perlindungan itu bukan datang dari pengamanan internal Kejaksaan atau satpam perumahan, melainkan dari puluhan prajurit TNI berseragam loreng lengkap, dengan senjata laras panjang yang siap siaga. Visualisasi ini sangat kontras dan intimidatif bagi ukuran penegakan hukum di ranah sipil.
Secara institusional, Mabes Polri bergerak cepat untuk memadamkan spekulasi yang mulai liar di media sosial. Melalui Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pihak kepolisian dengan tegas menepis isu bahwa rumah Jampidsus ikut menjadi objek penggeledahan. Polri menyatakan bahwa seluruh pergerakan malam itu adalah bagian dari koordinasi antar-lembaga hukum demi kolaborasi penegakan hukum yang transparan, sekaligus menyukseskan program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Namun, bagi publik dan para analis yang jeli, narasi normatif “sinergi” tersebut terasa hambar. Kehadiran tentara bersenjata lengkap di depan rumah seorang pejabat teras sipil tidak bisa dibaca sekadar sebagai “koordinasi biasa.” Itu adalah pesan visual yang kuat, sebuah statement politik-hukum bawah tanah bahwa ada dinamika yang sangat panas dan saling mengunci di bawah permukaan.
Jika kita tarik garis merah dari ketegangan malam itu, situasi ini tidak bisa dilepaskan dari payung hukum baru yang belum lama ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Regulasi ini laksana pisau bermata dua yang hadir di waktu yang krusial.
Isi dan Dalih Legalitas Perpres 66/2025. Perpres ini lahir dari kesadaran bahwa para jaksa, khususnya di lini tindak pidana khusus, kerap menghadapi risiko tinggi mulai dari teror fisik, intimidasi psikologis, hingga intervensi politik dari para koruptor kakap. Secara eksplisit, Perpres 66/2025 menegaskan Negara wajib memberikan perlindungan penuh kepada jaksa dan keluarganya dari segala bentuk ancaman, dan Kejaksaan Agung berhak meminta bantuan pengamanan langsung dari unsur TNI dan Polri guna menjamin kelancaran tugas penegakan hukum.
Bagi korps adhyaksa, terbitnya Perpres ini disambut sebagai kemenangan legitimasi. Pihak Kejaksaan Agung menganggap legalitas ini sebagai titik akhir dari perdebatan panjang mengenai boleh-tidaknya TNI menjaga instansi sipil seperti Kejaksaan. Di mata mereka, ketika kejahatan korupsi sudah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dapat mengganggu stabilitas negara, maka keterlibatan militer dalam mengamankan aktor penegak hukumnya adalah hal yang sah dan konstitusional.
Namun, dari sudut pandang hukum tata negara dan demokrasi, langkah ini memantik alarm bahaya. Kritik keras langsung datang dari koalisi masyarakat sipil, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan berbagai LSM pro-demokrasi. Mereka memandang implementasi Perpres ini berpotensi besar menabrak Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Berdasarkan UU TNI, tugas pokok militer adalah menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah dari ancaman militer asing. Keterlibatan TNI dalam ranah penegakan hukum sipil yang dikenal sebagai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus didasarkan pada keputusan politik negara yang spesifik, bukan menjadi fungsi pengamanan harian instansi yudisial. Ketika prajurit TNI bersenjata laras panjang berjaga di depan rumah seorang jaksa sipil, publik melihat adanya gejala “militerisasi” penegakan hukum dan mundurnya semangat reformasi yang dulu bersusah payah memisahkan fungsi pertahanan (TNI) dan keamanan/penegakan hukum (Polri).
Sebagai media dan bagian dari pilar keempat demokrasi, kita harus melihat konfrontasi senyap ini dari sudut pandang yang objektif, berimbang, namun tetap kritis. Kita tidak boleh terjebak dalam keberpihakan buta pada salah satu institusi, melainkan harus fokus pada kepentingan publik yang lebih besar.
Di satu sisi, tindakan tegas Polri melakukan penggeledahan masif wajib didukung penuh dan diapresiasi. Operasi tersebut merupakan bagian dari joint investigasi (investigasi bersama) atas sejumlah kasus korupsi kakap yang selama ini merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Kasus-kasus tersebut meliputi sengketa batu bara penyebab Blackout Sumatera sebuah kasus krusial yang berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak dan stabilitas energi nasional. Kelanjutan Korupsi PT Asabri sebuah skandal mega-korupsi di sektor asuransi militer yang membutuhkan penuntasan hingga ke akar-akarnya, dan kasus PT Krakatau Steel sebuah dugaan penyelewengan dalam proyek-proyek strategis badan usaha milik negara.
Prinsip dasar hukum sangat jelas: equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum). Tidak boleh ada lembaga yang kebal hukum, dan siapa pun yang terindikasi terlibat tanpa memandang seragam atau jabatannya harus diperiksa demi transparansi publik. Jika Polri menemukan bukti-bukti awal di Cipete maupun Sentul, mereka memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan penggeledahan.
Namun, di sisi lain, penebalan pengamanan oleh TNI di kediaman Jampidsus yang terjadi hampir bersamaan dengan penggeledahan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kebetulan belaka. Peristiwa ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Apakah penempatan pasukan bersenjata tersebut murni merupakan bentuk perlindungan preventif terhadap jaksa yang sedang memegang kasus-kasus sensitif?. Atau, jangan-jangan ini adalah manifestasi dari ego sektoral, sebuah “gertakan balik” (counter-deterrence) antar-aparatur penegak hukum?.
Ketika dua lembaga penegak hukum sipil (Polri dan Kejaksaan) saling berhadapan, dan salah satunya menggunakan unsur militer (TNI) sebagai “tameng,” maka yang tertangkap oleh radar publik bukan lagi semangat pemberantasan korupsi, melainkan tontonan unjuk kekuatan (show of force) dan ego sektoreal. Ego sektoral adalah penyakit kronis yang berkali-kali menjangkiti institusi hukum di Indonesia. Sejarah mencatat kita pernah melewati masa-masa kelam perseteruan “Cicak versus Buaya” yang melemahkan institusi pemberantasan korupsi. Jika aroma “Perang Dingin” antara Polri, Kejaksaan, dan keterlibatan TNI ini dibiarkan berlarut-larut, dampak yang ditimbulkan akan sangat destruktif bagi bangsa.
Ketika institusi-institusi yang seharusnya saling mendukung dalam memberantas kejahatan justru sibuk saling mengunci dan mencari kelemahan satu sama lain, terjadi apa yang disebut sebagai pembusukan institusional. Energi, waktu, dan anggaran negara yang seharusnya dialokasikan untuk memburu para koruptor dan mengembalikan aset negara, habis terbakar dalam konflik internal memperebutkan supremasi kelayakan penegakan hukum.
Hukum memerlukan kepastian dan stabilitas untuk dapat berfungsi dengan baik. Jika para penegak hukumnya sendiri saling menunjukkan gestur “perang,” para pelaku ekonomi dan masyarakat umum akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem peradilan. Bagaimana mungkin sebuah negara dapat menjamin iklim investasi yang sehat jika aturan mainnya ditentukan oleh siapa yang memiliki barikade pengamanan paling kuat?.
Tujuan utama dari Reformasi 1998 adalah mengembalikan militer ke barak dan memperkuat institusi sipil dalam koridor penegakan hukum yang demokratis. Penggunaan kekuatan militer dalam konflik atau pengamanan perimeter lembaga peradilan sipil dapat mengaburkan batasan-batasan demarkasi yang sehat tersebut. Hal ini berisiko melahirkan preseden buruk di mana kekuatan koersif bersenjata kembali menjadi penentu dalam dinamika penegakan hukum sipil.
Presiden Prabowo Subianto lewat visi Asta Cita menempatkan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai salah satu pilar utama pemerintahannya. Penerbitan Perpres 66/2025 sejatinya merupakan manifestasi dari niat baik (bona fide) Presiden untuk memberikan kepastian agar para jaksa bernyali besar tidak ciut nyalinya oleh teror para mafia hukum dan koruptor. Presiden ingin memastikan bahwa negara hadir berdiri tegak di belakang para pendekar hukum.
Namun, dalam sosiologi hukum, ada jarak yang kerap memisahkan antara law in books (hukum tertulis) dan law in action (hukum dalam praktik). Masalah terbesar muncul ketika regulasi yang bermaksud baik ini diterjemahkan di lapangan sebagai “lisensi” untuk memupuk ego kelompok, atau dijadikan tameng pelindung bagi kelompok tertentu agar terhindar dari pengawasan lembaga hukum lainnya.
Jika Perpres ini justru memicu polarisasi di mana Kejaksaan merasa di atas angin dengan sokongan TNI, dan Polri merasa kewenangannya ditantang, maka esensi dari Asta Cita itu sendiri telah mengalami distorsi parah di tingkat bawah. Sinergi tidak boleh direduksi menjadi kompromi politik demi kepentingan elite, dan ketegasan tidak boleh dipelesetkan menjadi arogansi institusional.
Kita tidak boleh membiarkan ketegangan ini terus membara di bawah sekam. Publik berhak mendapatkan kejelasan dan jaminan bahwa hukum di Indonesia dikelola dengan cara yang beradab dan profesional. Oleh karena itu, langkah-langkah strategis dan taktis harus segera diambil oleh para pemegang otoritas tertinggi. Presiden harus memanggil Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung untuk melakukan klarifikasi dan menegaskan kembali batasan kewenangan. Menghilangkan ego sektoral dan menyelaraskan interpretasi Perpres 66/2025.
Kapolri dan Jaksa Agung harus melakukan konferensi pers bersama untuk membuka hasil joint investigasi secara transparan kepada publik. Membuktikan bahwa proses hukum berjalan tanpa ada motif saling sandera atau intervensi.
Panglima TNI Mengevaluasi dan menetapkan SOP yang ketat serta transparan terkait pelibatan prajurit dalam pengamanan instansi sipil. Memastikan pelibatan TNI tidak melanggar UU TNI dan murni bersifat bantuan terbatas, bukan unjuk kekuatan. Sinergi yang sejati jangan hanya manis di atas kertas nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani di depan kilatan lampu kamera, sementara di lapangan realitasnya justru saling intip, saling kunci, dan saling unjuk gigi. Kita mendesak para pimpinan tertinggi institusi penegak hukum ini untuk duduk bersama dalam satu meja, meruntuhkan sekat-sekat ego sektoral, dan memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat.
Peristiwa ketegangan terselubung antara Polri, Kejaksaan, dan TNI ini menjadi ujian sosiologis sekaligus politis bagi masa depan hukum di Indonesia. Publik tidak ingin, dan tidak boleh, disuguhi tontonan “Perang Dingin” antar-aparatur negara di tengah perjuangan berat bangsa ini melepaskan diri dari cengkeraman gurita korupsi. Ketika para penegak hukum sibuk berseteru, para koruptor dan mafia hukumlah yang bertepuk tangan di balik bayang-bayang.
Negara ini didirikan sebagai Rechtsstaat (negara hukum), bukan Machtstaat (negara kekuasaan). Oleh karena itu, legitimasi penegakan hukum tidak diukur dari seberapa banyak personel bersenjata yang bisa dikerahkan untuk menjaga sebuah rumah dinas, melainkan dari seberapa adil, transparan, dan akuntabelnya proses hukum tersebut diuji di depan meja hijau.
Hukum harus tetap tegak berdiri sebagai panglima, memburu siapa saja yang merampok uang rakyat tanpa pandang bulu. Namun, penegakan hukum tersebut wajib dilakukan dalam koridor yang menghormati marwah demokrasi, pembagian kewenangan yang sehat, dan supremasi hukum itu sendiri. Jangan sampai demi membersihkan rumah dari tikus, kita justru membakar seluruh bangunan rumah tersebut. Sinergi harus mewujud dalam aksi nyata, bukan sekadar tameng kata-kata untuk menyembunyikan bara konflik yang membahayakan bangsa.





