BerandaNASIONALPolda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Batubara PLTU Ombilin, Tiga Perusahaan Diperiksa

Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Batubara PLTU Ombilin, Tiga Perusahaan Diperiksa

PADANG – Mikanews.id| Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses pengadaan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, Kota Sawahlunto. Penyelidikan dilakukan menyusul adanya indikasi ketidaksesuaian volume pasokan batubara yang diduga berdampak pada operasional pembangkit listrik tersebut (10/07/2026).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar saat ini mendalami dugaan adanya selisih antara jumlah batubara yang tercantum dalam kontrak pengadaan dengan volume yang diterima oleh PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Ombilin.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor energi yang menyangkut kepentingan publik.

Menurutnya, sektor ketenagalistrikan merupakan infrastruktur strategis yang harus dijaga dari praktik penyimpangan karena berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat serta perlindungan terhadap keuangan negara.

“Sektor energi dan pasokan listrik adalah aspek vital bagi hajat hidup masyarakat. Setiap tindakan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan demi menyelamatkan aset negara dan menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muardi, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian antara volume batubara sebagaimana diatur dalam klausul kontrak dengan jumlah yang masuk ke PT PLN (Persero) UPK Ombilin.

Perbedaan volume tersebut kini menjadi fokus utama penyelidikan karena diduga memengaruhi kelangsungan operasional PLTU Ombilin.

“Adanya temuan selisih jumlah batubara yang ada di klausul kontrak dengan yang masuk ke PT PLN (Persero) UPK Ombilin. Jadi, jumlah tidak sesuai,” kata Kompol Muardi.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah mengarahkan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan yang terlibat dalam pengadaan batubara, yakni CV PSPN, CV TC, serta Konsorsium PT MCI dan PT NAL.

Pengusutan perkara ini didasarkan pada dua alat petunjuk awal, yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 08 tertanggal 30 April 2024 dan laporan masyarakat yang diterima penyidik pada 31 Maret 2026.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen pendukung, sekaligus memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara serta menghitung potensi kerugian negara apabila unsur tindak pidana terbukti.

Polda Sumbar memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga membuka peluang memperluas ruang lingkup penyelidikan apabila ditemukan indikasi kerugian negara yang terjadi secara berkelanjutan pada periode pengadaan lainnya.

Meski telah memasuki tahap penyelidikan, aparat penegak hukum menegaskan bahwa seluruh pihak yang diperiksa tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kombes Pol Susmelawati Rosya menambahkan, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

“Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media,” tutupnya.***

(Yelpi)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini