BerandaNASIONALKorupsi Batubara PLTU Ombilin Diusut, Polda Sumbar Bidik Tiga Perusahaan Pemasok

Korupsi Batubara PLTU Ombilin Diusut, Polda Sumbar Bidik Tiga Perusahaan Pemasok

PADANG | Mikanews.id – Dugaan korupsi dalam pengadaan batubara untuk PLTU Ombilin, Sawahlunto, resmi memasuki proses penyelidikan oleh Polda Sumatera Barat. Aparat kepolisian mulai menelusuri indikasi penyimpangan dalam pengadaan batubara yang berkaitan dengan sektor ketahanan energi nasional, menyusul adanya laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pasokan energi yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Polda Sumbar menegaskan tidak akan memberi ruang terhadap praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun mengganggu pelayanan publik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia agar penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor strategis dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.

Menurutnya, sektor energi merupakan infrastruktur vital sehingga setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara profesional demi menjaga kepentingan masyarakat luas.

“Sejalan dengan langkah progresif Kortas Tipidkor Mabes Polri dalam mengusut kasus serupa yang sempat memicu gangguan listrik (blackout) di wilayah Sumatera, Polda Sumbar bergerak aktif. Melalui Subdit Tipikor Ditreskrimsus, kami melakukan penyelidikan demi menyelamatkan aset negara dan menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam rilis pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).

Berawal dari Audit BPK dan Laporan Masyarakat

Penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumbar tidak dilakukan tanpa dasar.

Penyidik memulai proses hukum berdasarkan dua alat petunjuk awal, yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tanggal 30 April 2024 serta laporan resmi masyarakat yang diterima kepolisian pada 31 Maret 2026.

Kedua dokumen tersebut kini menjadi landasan bagi penyidik untuk menelusuri ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan batubara di PLTU Ombilin.

Tiga Perusahaan Masuk Fokus Pemeriksaan

Dalam tahap pendalaman perkara, penyidik memusatkan perhatian terhadap tiga perusahaan penyedia batubara yang memiliki hubungan kontraktual dalam pengadaan batubara untuk PLTU Ombilin.

Ketiga perusahaan tersebut adalah:

  • CV Putri Surya Pratama Natural
  • CV Tahiti Coal
  • Konsorsium PT Mivageo Coal Indonesia dan PT Nusa Alam Lestari

Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kesesuaian pelaksanaan kontrak, kelengkapan dokumen, serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan.

Meski demikian, hingga saat ini Polda Sumbar belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka, karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

Penyidik Perkuat Alat Bukti

Ditreskrimsus Polda Sumbar menyatakan penyelidikan masih terus berkembang.

Tim penyidik saat ini melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung guna memperkuat konstruksi hukum sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.

Proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tindakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara akan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

“Polda Sumbar akan terus melakukan pengumpulan dokumen pendukung secara komprehensif dan memeriksa saksi-saksi kunci lainnya. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media,” pungkasnya.

Dengan penyelidikan yang kini terus berjalan, Polda Sumbar memastikan setiap perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan proses hukum yang berlaku, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal pemberantasan korupsi pada sektor yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. (Aulia)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini