BerandaDAERAHPemkab Pasaman Barat Susun RPB 2027–2031, Petakan 9 Ancaman Bencana untuk Perkuat...

Pemkab Pasaman Barat Susun RPB 2027–2031, Petakan 9 Ancaman Bencana untuk Perkuat Kesiapsiagaan

PASAMAN BARAT, Mikanews.id | – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mulai menyusun Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2027–2031 sebagai langkah strategis memperkuat kesiapsiagaan daerah menghadapi berbagai potensi bencana. Penyusunan dokumen tersebut dilakukan melalui Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan penanggulangan bencana lima tahun ke depan tersusun secara terarah dan terpadu.

FGD yang berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (13/7), merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dengan Pusat Kajian Kebencanaan Universitas Negeri Padang (UNP). Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Dandim 0305/Pasaman Letkol Inf. Darmawan Hendra Wijaya, perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres Pasaman Barat, akademisi UNP yang dipimpin Prof. Gusnardi, organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, PMI, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, hingga insan pers.

Sambutan Bupati Pasaman Barat Yulianto dibacakan oleh Asisten I Sekretariat Daerah sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Pasaman Barat, Setia Bakti. Ia menegaskan bahwa penyusunan RPB Pasaman Barat 2027–2031 merupakan kebutuhan mendesak mengingat tingginya tingkat kerawanan bencana di wilayah tersebut.

Menurutnya, karakteristik geografis Pasaman Barat yang terdiri dari kawasan dataran, perbukitan, pegunungan, pesisir pantai hingga pulau-pulau kecil menjadikan daerah ini memiliki potensi bencana yang beragam. Kondisi tersebut menuntut adanya perencanaan yang matang agar risiko dapat diminimalkan.

Berdasarkan Dokumen Kajian Risiko Bencana Tahun 2023 yang disusun bersama Pusat Kajian Kebencanaan UNP, terdapat sembilan ancaman bencana alam yang berpotensi terjadi di Pasaman Barat. Kesembilan ancaman tersebut meliputi banjir, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, gelombang ekstrem, cuaca ekstrem, kekeringan, kebakaran lahan, serta likuefaksi.

Selain ancaman bencana alam, pemerintah daerah juga mengidentifikasi sejumlah potensi bencana nonalam, seperti wabah penyakit, kegagalan teknologi, hingga konflik sosial. Berbagai ancaman tersebut dinilai dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, bahkan menghambat pembangunan apabila tidak diantisipasi melalui perencanaan yang komprehensif.

Setia Bakti menegaskan bahwa kewenangan yang diberikan melalui kebijakan otonomi daerah harus dimanfaatkan untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang sesuai dengan karakteristik wilayah. Oleh sebab itu, pengurangan risiko bencana harus menjadi bagian penting dalam seluruh proses pembangunan daerah.

“Pemerintah Pasaman Barat telah dan akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan, mitigasi, serta pengurangan risiko bencana. Namun, seluruh langkah tersebut memerlukan dokumen perencanaan yang komprehensif agar pelaksanaannya berjalan terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Dokumen RPB Kabupaten Pasaman Barat 2027–2031 nantinya tidak hanya berisi arah kebijakan penanggulangan bencana, tetapi juga memuat program prioritas, pembagian tugas antarinstansi, kebutuhan pendanaan, hingga mekanisme koordinasi lintas sektor.

Dokumen tersebut juga akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD, Rencana Strategis perangkat daerah, rencana kontinjensi, rencana operasi penanganan darurat, hingga program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Menurutnya, keberhasilan penyusunan RPB sangat bergantung pada keterlibatan seluruh pihak. Karena itu, pemerintah melibatkan unsur pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, media massa, serta lembaga nonpemerintah agar strategi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Pasaman Barat, Zulkarnain, mengatakan FGD diselenggarakan untuk menghimpun data, masukan, serta membangun komitmen bersama dalam penyusunan Dokumen RPB Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2027–2031.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan dokumen tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, serta dokumen pelaksanaan anggaran pemerintah daerah.

Zulkarnain menambahkan, setelah Kabupaten Pasaman Barat memiliki Dokumen Kajian Risiko Bencana Tahun 2023, penyusunan RPB menjadi tahapan lanjutan untuk menghadirkan pedoman operasional yang akan digunakan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.

“Dokumen RPB akan menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sehingga setiap tahapan, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi, dapat dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan,” tutupnya. (*)

(Yelpi)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini