Jakarta | Mikanews : Keputusan melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung menuai sorotan tajam terkait landasan hukumnya.
Pelimpahan kasus ini dinilai berisiko menimbulkan konflik kepentingan serius jika tidak dikawal ketat sesuai koridor regulasi yang berlaku, seharusnya aturan Hukum Acara jadi kunci tegakkan keadilan.
Sekretaris Jenderal Lembaga MataHukum, Mukhsin Nasir, menegaskan hal tersebut dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (13/7).
Menurutnya, pelimpahan wewenang penyidikan antar lembaga yang berbeda yurisdiksi—setelah status tersangka sudah ditetapkan—belum memiliki landasan aturan yang eksplisit dan berpotensi menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana.
“Kami merujuk pada Pasal 108 KUHAP yang secara tegas mengatur pelimpahan penanganan perkara hanya berlaku antar penyidik dalam satu institusi atau atas perintah atasan langsung. Belum ada regulasi yang secara sah melegitimasi perpindahan kewenangan seperti ini,” jelas Mukhsin.
Sensitivitas kasus yang menyangkut mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan sendiri membuat risiko konflik kepentingan menjadi sangat nyata.
Oleh karena itu, Mukhsin mendesak Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk turun langsung mengawal setiap langkah Direktorat Penyidikan dan tim yang menangani perkara ini.
Ada tiga alasan mendasar pengawasan ekstrem itu mutlak diperlukan:
1. Mencegah intervensi: Mendeteksi dini upaya pelambatan proses, pengalihan fakta, atau perlindungan terhadap pihak tertentu;
2. Menjamin independensi: Memastikan tidak ada pihak—termasuk pimpinan tertinggi—yang mengubah konstruksi perkara atau menyembunyikan bukti;
3. Menjaga marwah hukum: Menghilangkan persepsi adanya perlindungan sesama pejabat demi menegakkan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum.
MataHukum pun menuntut seluruh tahapan penyidikan dicatat secara rinci dan dapat diakses publik sebagai bukti transparansi.
Jika nanti ditemukan kejanggalan, penghambatan, atau perubahan arah yang tidak beralasan, Mukhsin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengambil alih penanganan perkara sesuai Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Regulasi dibuat bukan sekadar tulisan, melainkan pagar agar hukum berjalan adil dan tidak dijalankan oleh pihak yang memiliki kepentingan pribadi di dalamnya. Pengawasan ketat adalah satu-satunya jaminan proses ini selesai demi kebenaran, bukan kesepakatan di balik meja,” pungkasnya. (Edy B)





