Pasbar | Mikanews : Menyadari posisi geografis yang menyimpan beragam risiko, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) resmi memulai penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) untuk periode 2027–2031.
Dokumen ini disiapkan sebagai arah kebijakan utama sekaligus landasan operasional agar kesiapsiagaan daerah menghadapi berbagai ancaman bencana menjadi lebih terarah dan kuat.
Proses penyusunan digelar melalui Forum Group Discussion (FGD) di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (13/7), hasil kerja sama antara Pemkab Pasaman Barat dengan Pusat Kajian Kebencanaan Universitas Negeri Padang (UNP).
Kegiatan ini menghadirkan partisipasi luas unsur Forkopimda, Dandim 0305/Pasaman Letkol Inf. Darmawan Hendra Wijaya, perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres Pasaman Barat, tim akademisi UNP yang dipimpin Prof. Gusnardi, kepala Organisasi Perangkat Daerah, instansi vertikal, PMI, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, hingga insan Pers.
Bupati Pasbar, Yulianto dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten I Sekretariat Daerah sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Pasaman Barat Setia Bakti, menegaskan penyusunan RPB bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan langkah strategis menjaga keberlangsungan hidup dan pembangunan daerah.
Pasaman Barat memiliki karakteristik wilayah yang unik sekaligus menantang: membentang dari dataran rendah, perbukitan, pegunungan, hingga pesisir pantai dan pulau-pulau kecil.
Kondisi ini menjadikan daerah tersebut memiliki tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi.
“Berdasarkan Kajian Risiko Bencana Tahun 2023, tercatat ada sembilan potensi bencana alam yang mengancam wilayah kita: banjir, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, gelombang ekstrem, cuaca ekstrem, kekeringan, kebakaran lahan, hingga likuefaksi,” paparnya.
Ancaman tak berhenti pada bencana alam saja.
Daerah ini juga berpotensi menghadapi bencana nonalam seperti wabah penyakit, kegagalan teknologi, hingga konflik sosial.
Tanpa perencanaan matang, berbagai risiko ini dapat merenggut korban jiwa, merugikan ekonomi, merusak lingkungan, dan menghambat laju pembangunan yang telah dibangun.
Pemerintah daerah memandang pengurangan risiko bencana harus menyatu dengan perencanaan pembangunan secara menyeluruh.
“Kami terus berupaya melakukan pencegahan dan mitigasi, namun langkah itu butuh pedoman yang komprehensif agar pelaksanaannya terpadu dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dokumen RPB nantinya akan memuat kebijakan, program, pembagian tugas antarinstansi, serta rencana pendanaan selama lima tahun ke depan.
Dokumen ini juga menjadi acuan utama dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), rencana strategis dinas, rencana kontinjensi, hingga tahap rehabilitasi pascabencana.
Penyusunan dokumen ini mengedepankan prinsip kebersamaan.
Seluruh elemen — mulai dari pemerintah, pelaku usaha, akademisi, warga, hingga media massa, dilibatkan agar strategi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kemampuan nyata di lapangan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Pasaman Barat, Zulkarnain, menjelaskan kegiatan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.
RPB menjadi kelanjutan dari Kajian Risiko Bencana 2023 yang telah ada, berfungsi sebagai panduan kerja nyata.
“Dokumen ini menjadi pegangan bagi semua pihak agar mulai dari tahap pencegahan, kesiapsiagaan, saat tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana dapat berjalan terencana, terkoordinasi, dan tidak saling tumpang tindih,” tegasnya.
Dengan selesainya penyusunan dokumen ini diharapkan masyarakat pun semakin memahami kondisi wilayahnya, sehingga kesadaran dan partisipasi warga dalam menjaga keselamatan bersama semakin kokoh.
(Yelpi)





