Pasaman Barat,| Mikanews : Sengketa lahan 600 Hektar belum ada titik temu, demikian antara lain pada suatu pertemuan akhir Juni lalu.
“Kemenkumham menegaskan Perpanjangan HGU Harus Sepakat Pemilik Ulayat”.
Polemik sengketa hak kekurangan plasma seluas sekitar 600 hektare antara Ninik Mamak Nagari Lingkuang Aua dengan PT Gersindo Minang Plantation (GMP) kembali menemui jalan buntu (14/07/2026).
Pertemuan fasilitasi yang digelar Kementerian Hak Asasi Manusia pada akhir Juni lalu belum menghasilkan kesepakatan, karena kedua belah pihak tetap memegang argumen masing-masing terkait status kepemilikan dan kewajiban hukum yang berlaku.
Dalam dialog yang dihadiri perwakilan masyarakat adat dan pihak perusahaan, Ninik Mamak Lingkuang Aua menegaskan posisi tegas:
mereka selaku pemilik sah tanah ulayat tidak pernah menyerahkan lahan tersebut kepada PT GMP.
Klaim penyerahan yang dikemukakan pihak perusahaan—yang merujuk pada keterangan Daulat Parit Batu, Bandaro, dan Hakim Nan Barampek beserta mandat adat—dibantah keras.
“Perangkat adat tersebut memiliki wilayah dan tugas masing-masing, bukan pemilik ulayat di Nagari Lingkuang Aua. Daulat pun tidak memiliki Surat Keputusan dari Pagaruyung, melainkan ditetapkan melalui musyawarah kaum sendiri. Dalam adat kami, hanya Ninik Mamak Lingkuang Aua yang berhak menentukan nasib tanah ulayat nagari ini,” tegas perwakilan adat.
Hingga kini, hak kekurangan plasma seluas sekitar 600 hektare itu belum pernah diserahkan maupun diserahkan pengelolaannya kepada pihak yang berhak.
Ninik Mamak pun mengingatkan Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT GMP akan berakhir pada 18 Februari 2027 mendatang.
“Perpanjangan izin itu mutlak harus melalui persetujuan kami selaku pemilik ulayat. Jika belum ada kesepakatan bersama, kami minta Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat maupun Badan Pertanahan Nasional tidak memperpanjang HGU tersebut,” tandasnya.
Di sisi lain, pihak PT GMP menyatakan telah melaksanakan kewajiban penyediaan plasma, dengan berpedoman pada bukti penyerahan awal yang menyertai mandat adat yang dimaksud.
Merespons kebuntuan ini, Kementerian HAM menegaskan langkah strategis:
akan melakukan verifikasi langsung ke lokasi untuk memeriksa fakta di lapangan, bukan hanya berpedoman pada dokumen atau pernyataan sepihak.
Pemerintah pusat berkomitmen mencari jalan keluar yang adil, seimbang antara perlindungan hak masyarakat adat, kepastian hukum, dan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
Menteri HAM secara khusus mengingatkan PT GMP untuk tidak mengajukan maupun melaksanakan perpanjangan HGU sebelum seluruh permasalahan dengan Ninik Mamak Lingkuang Aua tuntas diselesaikan.
Bagi masyarakat Lingkuang Aua, langkah turun lapangan ini menjadi harapan baru setelah sekian lama menanti kejelasan.
Persoalan ini pun menjadi pelajaran berharga bagi seluruh elemen: kepemilikan tanah ulayat bukan sekadar catatan di atas kertas, melainkan inti jati diri dan masa depan masyarakat adat yang harus dihormati, dibuktikan fakta, dan diselesaikan dengan penuh keadilan sesuai hukum dan adat istiadat yang hidup di wilayah ini. (*)
(Afdal)





