Mukomuko | mikanews.id  – Persoalan tumpukan sampah di bahu jalan provinsi yang berada di perbatasan Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, dan Desa Gading Jaya, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko, hingga kini belum menemukan solusi. Meski telah beberapa kali dibersihkan, sampah kembali menumpuk dan dikeluhkan karena mengganggu kebersihan lingkungan serta kenyamanan pengguna jalan.
Sekretaris Desa Tunggang, Andi Susianto, SM., mengatakan permasalahan tersebut sudah berlangsung sejak 2025. Berdasarkan hasil pengamatan pemerintah desa, jenis sampah yang ditemukan tidak mengarah pada limbah rumah tangga warga setempat.
Menurutnya, sampah diduga dibuang oleh orang-orang yang melintas di ruas jalan tersebut. Dugaan sementara mengarah pada sampah sisa aktivitas pasar, meski hingga kini belum diketahui secara pasti dari pasar mana asal sampah tersebut.
“Keberadaan sampah ini sudah cukup lama, sejak tahun 2025. Dari jenis sampah yang ada, kami menduga bukan sampah rumah tangga, melainkan sampah pasar. Namun, untuk asalnya kami belum bisa memastikan,” ujar Andi saat ditemui di Kantor Desa Tunggang, Rabu (15/7/2026).
Untuk mengurangi penumpukan sampah, pemerintah desa telah melakukan pembersihan sebanyak dua kali dengan membakar sampah yang menumpuk. Selain itu, papan larangan permanen berbahan besi juga dipasang di lokasi sebagai pengingat agar masyarakat tidak menjadikan kawasan tersebut sebagai tempat pembuangan sampah.
“Kami sudah dua kali membersihkan dan membakar sampah tersebut. Kami juga memasang papan imbauan permanen agar masyarakat tidak membuang sampah di sana, karena lokasi itu bukan tempat pembuangan sampah,” katanya.
Camat Pondok Suguh Rustam Efendi. S. Sos., turut menyampaikan bahwa tumpukan sampah tersebut diyakini bukan berasal dari limbah rumah tangga masyarakat di Kecamatan Pondok Suguh maupun Kecamatan Sungai Rumbai.

“Untuk sampah di jalan provinsi itu, kami menilai bukan berasal dari warga sekitar. Masyarakat dari Pondok Suguh maupun Sungai Rumbai rasanya tidak mungkin membuang sampah rumah tangga di lokasi tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, pihak kecamatan belum dapat memastikan dugaan bahwa sampah tersebut berasal dari aktivitas pasar. Pemerintah kecamatan bersama pemerintah desa, lanjutnya, telah berulang kali melakukan gotong royong membersihkan lokasi sekaligus memasang papan larangan membuang sampah.
“Kalau disebut berasal dari pasar, kami belum bisa memastikan. Yang jelas, kami bersama pemerintah desa sudah beberapa kali melakukan gotong royong membersihkan sampah dan memasang papan larangan membuang sampah,” tambahnya.
Keberadaan sampah di bahu jalan tersebut tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan. Saat musim hujan, sampah dapat menyumbat saluran air dan menyebabkan genangan. Selain itu, bau tidak sedap dan pencemaran lingkungan juga menjadi dampak yang dikhawatirkan apabila kondisi tersebut terus dibiarkan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Jajat Sudrajat, mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
Menurutnya, upaya menjaga kebersihan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah, melainkan membutuhkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya. Lingkungan yang bersih akan menciptakan kawasan yang sehat, nyaman, dan indah,” ujarnya saat dikonfirmasi media, Selasa (14/7/2026).
Pemerintah berharap meningkatnya kesadaran masyarakat dapat menghentikan kebiasaan membuang sampah sembarangan, sehingga kondisi lingkungan di sepanjang ruas jalan provinsi tersebut tetap bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat maupun pengguna jalan.





