Payakumbuh | Mikanews : Kasatpol PP Payakumbuh dinilai lampaui wewenang, hal ini membuat Publik geram hingga mendesak Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta Tegas untuk menegur arogansi Birokrasi.
Saat ini gelombang kritik tajam tengah mengarah pada kepemimpinan Kota Payakumbuh.
Publik dan kalangan birokrat mempertanyakan sikap diam Wali Kota Payakumbuh, Dr. H. Zulmaeta, S.E., M.M., terkait sejumlah tindakan kontroversial yang diduga dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Dewi Centong.
Sejumlah insiden yang dinilai melampaui batas hierarki kewenangan hingga pelanggaran yurisdiksi wilayah memicu kekhawatiran akan terjadinya kesewenang-wenangan aparatur yang tidak terkendali.
Sorotan utama masyarakat tertuju pada dugaan pengaburan struktur birokrasi yang diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan tersebut, Satpol PP memiliki tugas pokok menegakkan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum, namun tidak memiliki hak komando langsung terhadap unit kerja di dinas lain yang setara secara eselon.
Kasus Trantib Pasar dan Pelanggaran Hierarki;
Konflik internal mulai mencuat sebulan lalu ketika Kasatpol PP diduga memerintahkan petugas Ketertiban (Trantib) Pasar, yang secara struktural berada di bawah UPT Pengelola Pasar, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, untuk mengikuti apel dan razia di luar jam operasional pasar hingga ke kafe-kafe.
Ketika petugas Trantib Pasar enggan mengikuti perintah yang dianggap tidak sesuai dengan tupoksi mereka, alih-alih meluruskan koordinasi antar-dinas, isu ini justru berujung pada pemeriksaan Inspektorat terhadap petugas pasar atas tuduhan “tidak patuh”.
Padahal, secara hierarki, Kasatpol PP dan Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan sama-sama berada di level Eselon II.
Tidak ada dasar hukum yang menyatakan Satpol PP berada di atas Dinas teknis lainnya.
“Memerintah Trantib Pasar tanpa surat permintaan resmi dari Dinas terkait adalah pelanggaran prosedur. Ini bukan soal tidak patuh, tapi soal menghormati batas kewenangan,” ujar seorang pengamat tata kelola pemerintahan lokal yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Dugaan Pelanggaran Yurisdiksi dan Serangan Verbal;
Kontroversi semakin memanas setelah terungkap adanya operasi gabungan yang diduga dilakukan Satpol PP di sebuah hotel yang berlokasi di luar wilayah administratif Kota Payakumbuh.
Tindakan menyerbu dan menuduh suatu lokasi sebagai tempat maksiat di luar batas yurisdiksi kota dinilai sebagai kesalahan fatal yang seharusnya mendapatkan teguran keras dari pimpinan daerah.
Namun, hingga kini, publik belum melihat adanya klarifikasi atau sanksi administratif dari Wali Kota.
Tak hanya itu, Dewi Centong juga sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial akibat unggahan yang dinilai merendahkan profesi wartawan yang telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Sikap arogan ini kian memperburuk citra instansi penegak perda di mata masyarakat.
Puncaknya terjadi di Pasar Ibuah Timur. Menanggapi laporan kehilangan barang milik pedagang, Kasatpol PP diduga melakukan interogasi terbuka dan melontarkan kata-kata kasar serta tuduhan “banyak pencuri” kepada jajaran pengelola pasar.
Tindakan emosional ini dianggap mencoreng profesionalisme aparatur sipil negara.
Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum;
Masyarakat Payakumbuh kini menunggu kejelasan sikap Wali Kota Zulmaeta.
Apakah diamnya pemimpin daerah ini merupakan bentuk pembiaran, ataukah ada dinamika politik internal yang membuat teguran sulit dikeluarkan?
Publik menuntut agar Wali Kota segera menjalankan amanat UU untuk membina dan mengawasi seluruh perangkat daerah agar bekerja sesuai koridor hukum.
“Kami muak melihat arogansi yang dibiarkan. Jika aparat saja tidak menghargai aturan main birokrasi, bagaimana rakyat bisa percaya pada keadilan?” tanya seorang warga melalui kolom komentar di berbagai platform digital.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada rilis resmi dari Kantor Wali Kota Payakumbuh yang menanggapi tudingan pelanggaran wewenang dan arogansi yang dilayangkan terhadap Kasatpol PP.
Masyarakat berharap proses pemeriksaan oleh Inspektorat tidak hanya menjadi formalitas, melainkan langkah nyata untuk mengembalikan marwah birokrasi yang adil dan berintegritas. (SKO)





