Jakarta, Mikanews.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas jaring penanganan dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. Rabu (22/7/2026), KPK resmi menahan tiga pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap guna meloloskan pencairan anggaran.
Pengumuman ini disampaikan Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein didampingi Juru Bicara Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK. Ketiga tersangka itu adalah Achmad Yahya M dan M. Fathullah (keduanya dari Pasuruan), serta Ra. Wahid Ruslan dari Bangkalan.
Mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang KPK.
Tindakan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Sebelumnya, KPK sudah menahan empat pemberi suap lain: Hasanuddin (anggota DPRD Jatim/Gresik), Jodi Pradana Putra (Blitar), Sukar (mantan Kades Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (Tulungagung).
Secara keseluruhan, perkara ini kini menjerat 21 tersangka: 4 penerima suap dari unsur pimpinan DPRD Jatim, dan 17 pemberi suap yang terdiri dari 15 pihak swasta serta dua oknum penyelenggara negara daerah.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menegaskan penahanan dilakukan untuk menjamin kelancaran penyidikan, mencegah tersangka menghilangkan bukti, serta memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan.(*)
(Red)





