Cikeas | mikanews — Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan kesiapsiagaan dan pencegahan sejak dini menjadi kunci menghadapi bencana alam maupun potensi konflik sosial.
Pernyataan Wakapolri tersebut disampaikan Dedi dalam Apel Gelar Pasukan Kesiapan Menghadapi Bencana dan Konflik Sosial Tahun 2026 di Cikeas, Jawa Barat, Senin, 7 September 2026.
Menurut Dedi, Indonesia memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi karena kondisi geografis, geologis, dan klimatologis. Indonesia juga berada di kawasan Ring of Fire yang membuat sejumlah wilayah rentan terhadap gempa bumi, tsunami, dan erupsi gunung berapi.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang disampaikan dalam kegiatan tersebut mencatat 1.730 kejadian bencana alam sejak Januari 2026 hingga saat ini.
Bencana tersebut didominasi banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, serta kebakaran hutan dan lahan. Dampaknya tercatat 397 orang meninggal dunia dan lebih dari 4 juta warga harus mengungsi.
“Rangkaian fenomena tersebut menjadi pengingat bahwa bencana bisa datang kapan saja dan di mana saja. Karena itu, kesiapsiagaan harus dibangun menyeluruh—mulai dari fase sebelum bencana terjadi, saat keadaan darurat berlangsung, hingga masa pemulihan pasca bencana,” tegas Wakapolri Dedi.
Menghadapi kondisi tersebut, Polri memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana melalui Operasi Aman Nusa II.
Penanganan bencana mencakup pencarian dan evakuasi korban, pengamanan lokasi, pengaturan lalu lintas, pengamanan jalur evakuasi, hingga pelayanan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak.
Dedi meminta personel Polri memastikan kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh masyarakat ketika bencana terjadi.
“Dengan kesiapan personel, sarana, serta kecepatan bertindak, Polri harus senantiasa hadir di tengah masyarakat. Hadir untuk memberikan rasa aman, meringankan beban warga, dan mengabdi sebaik mungkin dalam setiap situasi bencana,” ujarnya.
Selain bencana alam, Dedi mengingatkan potensi konflik sosial yang dapat muncul akibat berbagai persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun keamanan.
Menurutnya, konflik sosial juga dapat berkembang melalui ruang digital apabila tidak ditangani secara tepat.
Karena itu, Polri diminta memperkuat deteksi dini dan sistem peringatan dini. Pemetaan wilayah rawan serta pengawasan siber terhadap narasi yang berpotensi memicu kemarahan dan perpecahan juga perlu ditingkatkan.
Dedi menekankan pendekatan persuasif sebagai pilihan utama dalam mencegah konflik. Polri diminta melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Dalam menangani konflik sosial, utamakan pencegahan untuk menekan risiko serta dampak jangka panjang yang akan ditanggung masyarakat. Pahami akar masalah di wilayah masing-masing, dan bangun kedekatan dengan tokoh masyarakat agar persoalan dapat diselesaikan sebelum meledak,” jelasnya.
Wakapolri Dedi juga menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dihormati dan dilindungi.
Namun, kepolisian tetap memiliki tanggung jawab untuk mencegah agar penyampaian pendapat tidak berkembang menjadi kekerasan atau gangguan terhadap ketertiban umum.
Apabila konflik sudah terjadi, petugas harus mengamankan lokasi, memisahkan pihak yang bersengketa, melindungi masyarakat dan objek vital, serta melakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan berkeadilan.
Setelah konflik mereda, Polri juga memiliki peran dalam mendukung rekonsiliasi, memulihkan rasa aman, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat agar perselisihan tidak kembali terjadi.
Wakapolri Dedi memberikan dua penekanan kepada personel yang tergabung dalam Operasi Aman Nusa I dan Aman Nusa II.
Dalam penanganan bencana, seluruh tahapan mulai dari kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan harus berorientasi pada keselamatan dan pemulihan korban.
“Data yang tepat menjadi pijakan, gerak yang cepat menjadi tuntutan, dan kerja yang cermat menjadi jaminan keselamatan,” pesan Wakapolri.
Sementara dalam menghadapi konflik sosial, personel diminta mengutamakan pencegahan, memahami akar persoalan, dan membangun kedekatan dengan masyarakat.
Jika penindakan tidak dapat dihindari, langkah tersebut harus dilakukan secara terukur dan profesional. Penegakan hukum ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.
Melalui kesiapan yang matang dan terpadu, Polri menyatakan komitmennya untuk memastikan kehadiran negara dapat dirasakan masyarakat ketika bencana maupun potensi konflik terjadi.
Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara berkelanjutan.
(Red)





