PONTIANAK | mikanews – Disnaker Pontianak mendapat desakan dari Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait perubahan identitas perusahaan dalam Surat Anjuran Mediator. Perubahan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Desakan itu disampaikan Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, yang bertindak sebagai penerima kuasa pekerja. Menurutnya, surat keberatan sekaligus permohonan penjelasan resmi telah disampaikan kepada Kepala Disnaker Pontianak dan diterima secara administratif pada Sabtu (25/7/2026).
Disnaker Pontianak diminta menjelaskan alasan perubahan identitas perusahaan yang muncul dalam Surat Anjuran Mediator tertanggal 6 Juli 2026. Budi menilai perubahan tersebut tidak pernah disampaikan ataupun dijelaskan selama proses mediasi berlangsung.
Ia mengungkapkan, sejak surat panggilan pertama hingga pelaksanaan mediasi kedua, seluruh dokumen resmi secara konsisten mencantumkan nama PT Alam Khatulistiwa Pump sebagai pihak perusahaan. Namun, pada Surat Anjuran Mediator, identitas tersebut berubah menjadi Bengkel Las Alam Khatulistiwa Pump.
Menurut Budi, perubahan subjek hukum dalam dokumen resmi tidak dapat dianggap sebagai kesalahan penulisan biasa. Perubahan itu menyangkut pihak yang memiliki tanggung jawab hukum dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial.
“Perubahan subjek hukum dalam dokumen resmi negara bukan sekadar soal penulisan nama. Ini menyangkut siapa yang bertanggung jawab secara hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jika dibiarkan samar, hak pekerja bisa terabaikan,” tegas Budi.
Disnaker Pontianak juga diminta memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum perubahan nama tersebut. Selain itu, ASWIN meminta kepastian apakah telah terjadi perubahan status badan hukum yang didukung dokumen resmi, serta alasan mengapa perubahan identitas baru muncul pada tahap akhir proses mediasi, padahal seluruh dokumen sebelumnya menggunakan nama PT Alam Khatulistiwa Pump.
ASWIN menilai pelayanan publik harus tetap berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam aturan tersebut ditegaskan pentingnya asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam setiap keputusan administrasi pemerintahan.
Selain itu, penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 agar setiap tahapan penyelesaian sengketa berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Budi menegaskan, apabila perubahan identitas perusahaan tersebut hanya disebabkan kesalahan administrasi, Disnaker Pontianak diminta segera melakukan koreksi dengan menerbitkan surat ralat resmi. Langkah itu dinilai penting untuk menghindari kerugian bagi pihak yang berhak sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
“Jika ini murni kesalahan administrasi, segera perbaiki dan terbitkan ralat. Jangan biarkan ketidakjelasan ini merugikan pihak yang berhak sekaligus merusak kepercayaan pada pelayanan publik,” ujarnya.
ASWIN Kalimantan Barat memastikan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga seluruh pertanyaan mengenai perubahan identitas perusahaan dalam dokumen mediasi memperoleh penjelasan resmi.
Organisasi itu menegaskan komitmennya untuk mengawal perlindungan hak pekerja sekaligus mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, dan taat terhadap ketentuan hukum yang berlaku. (Yati)





