JAKARTA | mikanews – Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) berwenang menagih pajak. Penegasan ini disampaikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk meluruskan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat terkait sinergi antara Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Polri menegaskan bahwa tidak ada kewenangan bagi personel Bhabinkamtibmas untuk melakukan pemungutan, penilaian, pemeriksaan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat. Seluruh kewenangan teknis perpajakan tetap menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, dalam keterangannya pada Jumat (24/7/2026).
“Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak. Seluruh kewenangan teknis perpajakan tetap mutlak di tangan DJP sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Johnny.
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat hanya terlibat dalam sinergi antar lembaga sesuai tugas pokok kepolisian, yakni membangun komunikasi dengan masyarakat, memperkuat kemitraan, serta menghimpun dan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah binaannya.
Polri menjelaskan, peran tersebut bersifat preventif dan persuasif. Artinya, Bhabinkamtibmas bertugas memberikan pembinaan, menjaga komunikasi dengan warga, serta mendukung terciptanya situasi yang kondusif, bukan menjalankan fungsi penindakan atau penagihan pajak.
Polri juga mengingatkan agar kerja sama antarlembaga tidak disalahartikan sebagai pelimpahan kewenangan. Sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak tidak menjadikan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sebagai petugas penagih pajak ataupun alat penindak terhadap wajib pajak.
Menurut Polri, setiap lembaga negara memiliki kewenangan yang telah diatur secara jelas. Dukungan kepolisian kepada instansi lain tetap diberikan selama berada dalam koridor hukum dan tidak mengambil alih tugas maupun kewenangan lembaga terkait.
Johnny menegaskan masyarakat tidak perlu merasa khawatir terhadap keberadaan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di lingkungan mereka. Kehadiran personel tersebut tetap difokuskan pada pelayanan masyarakat, menjaga keamanan, memelihara ketertiban, serta membangun hubungan yang baik dengan warga.
“Masyarakat tak perlu khawatir. Kehadiran Bhabinkamtibmas adalah untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan melayani warga. Urusan kewajiban perpajakan sepenuhnya menjadi ranah petugas pajak yang berwenang,” pungkas Johnny.
Dengan penegasan ini, Polri berharap tidak lagi muncul kesalahpahaman mengenai peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dalam sinergi bersama Direktorat Jenderal Pajak.
Seluruh proses pemungutan, pemeriksaan, hingga penagihan pajak tetap menjadi kewenangan penuh petugas pajak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Aidil)





