Jakarta | Mikanews : Agustus 2025, tepatnya setahun yang lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mempertegas amanat konstitusi yang mengikat seluruh elemen bangsa: seluruh jenjang pendidikan dasar sembilan tahun, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta, dilarang keras memungut biaya apa pun dari peserta didik.
Penegasan ini tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Meskipun gugatan dalam perkara ini ditolak, MK menegaskan kembali landasan hukum yang telah diputuskan sebelumnya, yaitu putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 serta putusan tanggal 27 Mei 2025.
Mahkamah menegaskan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan negara menjamin pelaksanaan pendidikan dasar tanpa biaya, tanpa membedakan status sekolah negeri atau swasta.
Tidak Ada Pengecualian Sekolah
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan tersebut wajib dimaknai:
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.”
Mahkamah menilai praktik yang masih membebankan biaya kepada warga di sekolah dasar swasta nyata-nyata melanggar konstitusi.
“Norma konstitusi tidak memberi batasan sekolah mana yang dibiayai negara, namun mewajibkan negara menanggung biaya pendidikan dasar agar warga bisa menunaikan kewajiban belajarnya,” bunyi pertimbangan hakim.
MK juga mengingatkan alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN maupun APBD harus diprioritaskan untuk menjamin pelaksanaan pendidikan dasar yang bebas biaya ini.
Di mana Masyarakat Bisa Melaporkan Pelanggaran?
Jika menemukan pihak sekolah—baik negeri maupun swasta—masih meminta uang masuk, sumbangan wajib, atau biaya lain yang berkaitan dengan proses belajar mengajar jenjang SD dan SMP, masyarakat dapat melaporkan ke saluran berikut:
– Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi setempat
– Inspektorat Kabupaten/Kota atau Provinsi
– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui kanal pengaduan resmi
– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau lembaga perlindungan anak daerah
– Kepolisian atau Kejaksaan Negeri setempat jika diduga ada unsur pemaksaan atau pungutan liar
– Lembaga pengawasan pelayanan publik seperti Ombudsman RI
Laporan disarankan melampirkan bukti tertulis, kwitansi, surat edaran, atau rekaman yang mendukung, serta dapat meminta kerahasiaan identitas pelapor.
Apa Sanksi Bagi Sekolah yang Tetap Memungut Biaya?
Pihak sekolah yang terbukti tetap melakukan pungutan setelah putusan MK ini berlaku dapat dikenakan sanksi tegas:
– Bagi sekolah negeri:
Pimpinan atau pejabat terkait dapat dikenakan sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, pemindahan tugas, hingga pemberhentian dari jabatan.
– Bagi sekolah swasta: Dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan keras, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
– Sanksi Hukum:
Jika pungutan dilakukan dengan cara memaksa atau menjanjikan keuntungan tertentu, pelaku dapat dijerat pasal pungutan liar, penggelapan, atau tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara dan denda.
– Kewajiban Mengembalikan Uang:
Seluruh uang yang telah dipungut secara tidak sah wajib dikembalikan sepenuhnya kepada orang tua atau wali murid.
Peringatan Keras Bagi Masyarakat
Putusan ini menjadi pegangan hukum mutlak bagi seluruh orang tua dan masyarakat. Masyarakat diminta berani menolak segala bentuk pungutan yang tidak sesuai aturan dan melaporkan setiap pelanggaran agar hak pendidikan gratis seluruh warga negara benar-benar terpenuhi. (Red)





