Jakarta | Mikanews : Kabar menggembirakan bagi masyarakat pemilik tanah. Proses peralihan hak atau balik nama tanah yang selama ini kerap berbelit dan memakan waktu lama, dipangkas drastis menjadi cukup maksimal 10 hari kerja.
Terobosan ini resmi ditegaskan melalui Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Verifikasi BPHTB Cuma 3 Hari, Lebih Lama Otomatis Disetujui
Salah satu biang keladi lambatnya pelayanan peralihan hak selama ini adalah tahap verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berjalan lambat dan belum seragam di tiap daerah.
Lewat SEB ini, batas waktu verifikasi ditetapkan maksimal tiga hari kerja.
“Pendekatannya fiktif positif: jika dalam tiga hari belum diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” tegas Menteri Nusron Wahid.
Rincian Waktu: Hingga Selesai Cukup 10 Hari
Seluruh proses peralihan hak kini dibagi jelas:
– Verifikasi BPHTB: maksimal 3 hari
– Pembuatan Akta Jual Beli (AJB): maksimal 2 hari
– Pemrosesan di Kantor Pertanahan: maksimal 5 hari
Total: maksimal 10 hari kerja selesai sepenuhnya.
Kado Kemerdekaan: Diluncurkan 17 Agustus Bertahap
Layanan peralihan hak 10 hari ini resmi diluncurkan sebagai kado kemerdekaan RI ke-81 pada 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota percontohan.
Seminggu kemudian, pada 24 Agustus, ditambah lagi 24 wilayah lain.
Sehingga akhir Agustus sudah menjangkau 41 kabupaten/kota. Dalam tiga bulan ke depan, layanan ini meluas ke 76 kabupaten/kota atau mencakup sekitar 70% total volume pelayanan pertanahan nasional.
Tito Karnavian: Percepatan Ini Juga Tingkatkan Pendapatan Daerah
Mendagri Tito Karnavian menyambut baik SEB ini sebagai payung hukum yang memperkuat kerja sama pemerintah daerah dan BPN.
“Silakan di daerah lakukan integrasi data dan percepatan proses. Selain memudahkan masyarakat, penerimaan BPHTB juga ikut meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Tito.
Penandatanganan SEB turut disaksikan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Wamendagri Ribka Haluk, serta jajaran pejabat tinggi kedua kementerian dan perwakilan daerah secara daring. (Ea)





