BerandaDAERAHPencurian Rumah Kosong di Pasbar Terbongkar, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

Pencurian Rumah Kosong di Pasbar Terbongkar, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

Pasaman Barat | Mikanews.id — Pencurian rumah kosong di Pasaman Barat berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat. Dua orang terduga pelaku berinisial YS (30) dan AM (34) diamankan polisi pada Senin (10/8/2026) malam.

Keduanya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat sekitar pukul 18.30 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/179/VIII/2026/SPKT/POLRES/PASAMAN BARAT tanggal 10 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait pencurian tersebut.

“Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan secara intensif dengan mengumpulkan informasi serta keterangan dari para saksi,” ujar Agung saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/8/2026).

Pintu Rumah Ditemukan Terbuka

Kasus ini terungkap setelah seorang saksi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB melihat pintu depan rumah milik Dede Ochsandre dalam keadaan terbuka.

Rumah tersebut berada di Perumahan Yaptip, Gang Semangka, Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Saksi kemudian melihat adanya bekas congkelan pada bagian pintu. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa rumah telah dimasuki dan terjadi pencurian.

Saksi selanjutnya memeriksa bagian dalam rumah dan mengetahui sejumlah barang milik korban telah hilang.

Menurut keterangan polisi, korban saat ini berada di Rutan Polres Pasaman Barat terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkotika. Korban kemudian meminta saksi melaporkan dugaan pencurian tersebut kepada polisi.

Polisi Lacak Keberadaan Dua Terduga Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan itu, petugas memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan dua orang yang kemudian diamankan sebagai terduga pelaku.

YS ditangkap di sebuah warung di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Sementara AM diamankan di rumahnya yang berada di Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Setelah diamankan, polisi melakukan pemeriksaan awal terhadap keduanya.

“Setelah dilakukan interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban yang berada di Perumahan Yaptip, Gang Semangka, Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman,” ungkap Agung.

Tiga Barang Dibawa dari Rumah Korban

Berdasarkan pemeriksaan awal polisi, kedua terduga pelaku mengakui mengambil sejumlah barang dari rumah korban.

Barang yang disebut dalam pemeriksaan tersebut terdiri dari satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit mesin cuci merek Sharp, serta satu batang besi AS baling-baling kapal dengan panjang sekitar 3,5 meter.

Untuk sepeda motor, kedua terduga pelaku disebut membawanya dengan cara didorong hingga kemudian dibawa ke sebuah bengkel di kawasan Simpang Pasaman Baru.

Sementara mesin cuci Sharp berwarna putih dibawa menggunakan becak motor yang disewa kedua terduga pelaku.

Mesin cuci tersebut kemudian dijual kepada seorang warga di Jorong Tangah Padang, Nagari Batang Biyu, dengan harga Rp600 ribu.

Setelah itu, menurut keterangan polisi, kedua terduga pelaku kembali ke rumah korban untuk mengambil satu batang besi AS baling-baling kapal.

Barang tersebut kemudian dititipkan kepada seorang teman mereka di Jorong Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Polisi Masih Buru Kemungkinan Pelaku Lain

Polres Pasaman Barat belum menghentikan penyidikan setelah mengamankan YS dan AM.

Kasat Reskrim mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan penyidikan secara mendalam terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam perkara pencurian yang dilakukan secara bersama-sama ini,” tegasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyangkakan keduanya dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Proses hukum terhadap kedua terduga pelaku masih berjalan. Status mereka dalam perkara ini tetap sebagai terduga pelaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Aulia)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini