PASAMAN BARAT , Mikanews,id | Satreskrim Polres Pasaman Barat mengungkap kasus dugaan pencurian rumah kosong di Perumahan Yaptip, Gang Semangka, Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial YS (30) dan AM (34), Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Keduanya diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian yang diterima pada hari yang sama.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/179/VIII/2026/SPKT/POLRES/PASAMAN BARAT tertanggal 10 Agustus 2026.
“Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan secara intensif dengan mengumpulkan informasi serta keterangan dari para saksi,” kata Iptu A. Agung saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/8/2026).
Pintu Rumah Ditemukan Terbuka
Kasus tersebut diketahui setelah seorang saksi melihat kondisi rumah milik Dede Ochsandre pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Rumah yang berada di Perumahan Yaptip, Gang Semangka itu ditemukan dalam kondisi pintu depan terbuka.
Saksi juga melihat adanya bekas congkelan pada bagian pintu. Karena curiga telah terjadi pencurian, saksi kemudian memeriksa bagian dalam rumah.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui sejumlah barang milik korban telah hilang.
Menurut keterangan polisi, korban saat ini berada di Rutan Polres Pasaman Barat terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.
Korban kemudian meminta saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Pasaman Barat.
Polisi Telusuri Identitas Pelaku
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung melakukan penyelidikan.
Dari serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan dua terduga pelaku.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap YS dan AM di lokasi berbeda.
YS diamankan di sebuah warung di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Sementara AM ditangkap di rumahnya yang berada di Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Berdasarkan hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban di Perumahan Yaptip, Gang Semangka.
Motor, Mesin Cuci dan Besi Kapal Diambil
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut kedua terduga pelaku mengakui mengambil sejumlah barang dari rumah tersebut.
Barang yang diambil terdiri dari satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit mesin cuci merek Sharp, serta satu batang besi AS baling-baling kapal dengan panjang sekitar 3,5 meter.
Untuk sepeda motor Honda Beat, kedua terduga pelaku mengaku membawanya dengan cara didorong menuju sebuah bengkel di kawasan Simpang Pasaman Baru.
Sementara mesin cuci Sharp warna putih dibawa menggunakan becak motor yang disewa oleh kedua terduga pelaku.
Mesin cuci tersebut kemudian dijual kepada seorang warga di Jorong Tangah Padang, Nagari Batang Biyu, dengan harga Rp600 ribu.
Setelah itu, kedua terduga pelaku kembali ke rumah korban untuk mengambil satu batang besi AS baling-baling kapal.
Besi tersebut kemudian dititipkan kepada seorang teman mereka yang berada di Jorong Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Polisi Masih Cari Kemungkinan Pelaku Lain
Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut.
Pendalaman dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pencurian tersebut.
“Kami masih melakukan penyidikan secara mendalam terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam perkara pencurian yang dilakukan secara bersama-sama ini,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat.
Keduanya menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Polisi menyangkakan kedua terduga pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)
(Yelpi)





