Padang | mikanews — Polemik dugaan penganiayaan yang melibatkan Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani, dan pengemudi bernama Bill Irzano (23), akhirnya berakhir melalui jalan damai.
Bill mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke Bidang Propam dan SPKT Polda Sumbar. Dengan pencabutan tersebut, pemeriksaan etik terhadap peristiwa itu dihentikan.
Namun, penyelesaian secara damai tidak membuat peristiwa tersebut hilang begitu saja dari perhatian internal kepolisian.
Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin menegaskan, kejadian tersebut tetap dicatat oleh Bidang Propam sebagai bahan evaluasi terhadap sikap dan perilaku anggota, khususnya mereka yang memegang jabatan publik.
Berawal dari Manuver di Akses Bandara
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 7 Agustus, sekitar pukul 13.00 WIB di jalur akses Bandara Internasional Minangkabau.
Bill Irzano, tenaga honorer Dinas Perpustakaan Kota Padang, ketika itu mengendarai mobil dan menyalip rombongan kendaraan yang ditumpangi Kombes Teddy dari sisi kiri.
Menurut keterangan dalam perkara tersebut, Bill telah memberikan isyarat lampu dan membunyikan klakson sebelum melakukan manuver.
Manuver itu kemudian dinilai membahayakan oleh rombongan Kombes Teddy.
Kendaraan rombongan selanjutnya memotong laju kendaraan Bill hingga mobil tersebut berhenti.
Bill disebut telah beberapa kali meminta maaf. Namun, dalam insiden tersebut, Bill mengalami memar pada bagian mata dan kacamatanya patah akibat pukulan.
Rekaman video setelah kejadian kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Kapolda Perintahkan Pemeriksaan
Viralnya rekaman tersebut membuat kasus itu mendapat perhatian langsung dari pimpinan Polda Sumbar.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy memerintahkan Bidang Propam untuk melakukan pemeriksaan.
Instruksi tersebut diberikan agar peristiwa diperiksa tanpa melihat kedudukan atau pangkat pihak yang terlibat.
Pemeriksaan itu kemudian berjalan hingga akhirnya kedua pihak memilih menyelesaikan persoalan melalui mediasi.

Permintaan Maaf Berujung Perdamaian
Pertemuan mediasi digelar pada Minggu malam, 9 Agustus.
Proses tersebut dijembatani tokoh masyarakat dan jurnalis senior serta disaksikan Ketua PWI Sumbar Widya Navies dan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Susmelawati Rosya.
Dalam pertemuan itu, Kombes Teddy menyampaikan permintaan maaf kepada Bill, keluarga korban, dan masyarakat.
Keluarga Bill kemudian memilih menerima permintaan maaf tersebut.
Ibu Bill, Susi Suzanna, mengatakan keputusan berdamai diambil karena keluarga tidak ingin persoalan tersebut berlanjut menjadi luka emosional.
“Dendam hanya membawa luka emosional. Kami sepakat berdamai agar semua pihak bisa mengambil pelajaran berharga,” kata Susi.
Bill dan Kombes Teddy kemudian berjabat tangan dan berpelukan.
Setelah kesepakatan tercapai, Bill menandatangani pencabutan laporan.
Laporan Dicabut, Catatan Propam Tidak Hilang
Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin membenarkan bahwa laporan tersebut telah dicabut.
Menurut dia, pencabutan laporan membuat proses pemeriksaan etik dihentikan.
Namun, penghentian pemeriksaan bukan berarti peristiwa tersebut dianggap tidak pernah terjadi.
“Karena laporan dicabut, proses etik dihentikan. Namun peristiwa ini tetap menjadi catatan internal Bidang Propam, sebagai bahan evaluasi sikap dan perilaku anggota, terutama pejabat publik,” ujar Solihin, Senin, 10 Agustus.
Polda Sumbar juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
Institusi tersebut menyatakan akan terus melakukan pembinaan terhadap personel agar mampu bersikap humanis, memberikan pelayanan dengan baik, dan mengendalikan emosi ketika menghadapi persoalan di lapangan.
Damai Dipuji, Penghentian Etik Dipertanyakan
Keputusan berdamai mendapat respons yang beragam. Sebagian pihak menilai pilihan keluarga Bill sebagai bentuk kebesaran hati dan penyelesaian melalui musyawarah. Permintaan maaf Kombes Teddy juga dipandang sebagai langkah untuk mengakhiri konflik secara terbuka.
Namun, terdapat pula pandangan kritis terhadap penghentian proses etik setelah laporan dicabut.Kekhawatiran yang muncul adalah munculnya pola penyelesaian yang dianggap sederhana: sebuah perkara menjadi perhatian publik, kemudian berakhir dengan permintaan maaf dan perdamaian.
Jika pola tersebut terjadi berulang, efek pembinaan dan pencegahan terhadap anggota kepolisian dapat dipertanyakan.
Karena itu, catatan internal yang disebut Polda Sumbar menjadi penting. Catatan tersebut tidak cukup hanya tersimpan dalam administrasi. Masyarakat tentu berharap evaluasi benar-benar digunakan untuk memperbaiki sikap dan perilaku personel agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Pelajaran Mahal di Balik Perdamaian
Peristiwa Kombes Teddy dan Bill pada akhirnya memang selesai melalui perdamaian. Namun, perkara ini meninggalkan pelajaran penting mengenai posisi aparat ketika berhadapan dengan masyarakat.
Pejabat kepolisian tidak hanya dituntut mampu menjalankan kewenangan, tetapi juga mengendalikan sikap ketika menghadapi situasi yang memicu emosi.
Apalagi ketika sebuah tindakan dilakukan oleh pejabat publik, perhatian masyarakat akan jauh lebih besar.
Perdamaian dapat menyelesaikan konflik antara dua pihak. Tetapi kepercayaan publik membutuhkan hal yang lebih panjang: keteladanan, konsistensi, dan kepastian bahwa setiap anggota kepolisian tetap harus bertanggung jawab atas perilakunya.
Karena itu, catatan internal Polda Sumbar atas peristiwa tersebut kini menjadi bagian penting dari ujian berikutnya.
Bukan lagi soal apakah Bill dan Kombes Teddy telah berdamai, melainkan apakah peristiwa tersebut benar-benar menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang. (Red)





