BerandaBERITADugaan Togel Marak di Humbahas, Warga Pertanyakan Tindakan Polisi

Dugaan Togel Marak di Humbahas, Warga Pertanyakan Tindakan Polisi

Humbahas | Mikanews : Aktivitas perjudian jenis toto gelap (togel) diduga masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Kondisi tersebut memunculkan keresahan warga yang mempertanyakan langkah aparat kepolisian dalam menindak praktik perjudian tersebut.

Ketiadaan langkah tegas ini memicu keresahan mendalam dan dugaan keterlibatan pihak berwenang.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Hitler Hutagalung, S.H., M.H. telah menyatakan akan melakukan penindakan setelah menerima laporan.

Namun hingga saat ini, janji tersebut belum terlihat pelaksanaannya.

Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kekhawatirannya:

“Judi togel ini menggerogoti ekonomi warga. Tiap hari buka, tidak ada rasa takut sama sekali terhadap kepolisian,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi berulang kali, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K. serta Direktur Kriminal Umum Polda Sumut tidak memberikan tanggapan.

Sikap diam ini makin memperkuat dugaan di tengah masyarakat adanya pembiaran, bahkan kemungkinan adanya kerja sama yang tidak seharusnya.

Dua nama yang disebut-sebut warga sebagai pelaku utama penyelenggaraan adalah J Nainggolan dan PSU Munthe.

Keduanya diduga merupakan jaringan yang terkait dengan ketua salah satu organisasi kemasyarakatan setempat.

Warga lainnya menyampaikan keraguannya:

“Polres pasti tahu siapa mereka. Tidak mungkin tidak tahu. Bukan karena tidak mampu menindak, mungkin justru sudah menjadi bagian dari keuntungan selama ini,” ujarnya.

Keresahan ini mendorong warga memohon agar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. serta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tidak berdiam diri.

Perjudian dilarang tegas oleh negara, dengan ancaman pidana yang berat:

– Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — penyelenggara/bandar: pidana paling lama 9 tahun dan denda hingga Rp2 miliar;
– Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 — peserta/pemain: pidana paling lama 3 tahun;
– UU No. 7 Tahun 1974 serta UU ITE No. 1 Tahun 2024 — ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Hak Jawab Tetap Terbuka

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Humbahas, Kasat Reskrim, maupun Dirkrimum Polda Sumut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.

Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut untuk menyampaikan hak jawab sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masyarakat menanti: apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau keresahan ini akan dibiarkan terus berlarut?
(J.S)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini