BANDA ACEH | mikanews — Sengketa keterbukaan informasi publik terkait Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRA antara Transparansi Tender Indonesia (TTI) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh resmi masuk proses persidangan di Komisi Informasi Aceh.
TTI mengajukan sengketa setelah permintaan informasi mengenai Pokir DPRA dinilai belum dipenuhi secara layak. Informasi tersebut berkaitan dengan usulan program pembangunan dan alokasi anggaran daerah.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor Registrasi 033/VIII/KIA-PS/2026. TTI bertindak sebagai pemohon dengan Koordinator TTI Nasruddin Bahar, sedangkan Bappeda Aceh menjadi pihak termohon.
Berdasarkan Surat Panggilan Sidang Nomor 184/KIA-PS/VIII/2026, pemeriksaan awal dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 2 September 2026, pukul 11.00 WIB, di Aula Sekretariat Komisi Informasi Aceh, Banda Aceh.
Pokir DPRA menjadi fokus sengketa karena dokumen tersebut berkaitan dengan usulan kegiatan pembangunan yang kemudian dapat masuk dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Bagi TTI, informasi tersebut penting untuk memastikan masyarakat dapat menelusuri proses sejak awal. Mulai dari siapa yang mengusulkan kegiatan, program apa yang diusulkan, berapa nilai anggarannya, hingga lokasi dan tujuan kegiatan.
TTI: Pengawasan Harus Dimulai dari Perencanaan
Koordinator TTI Nasruddin Bahar mengatakan perkara tersebut bukan sekadar persoalan permintaan dokumen.
Menurutnya, substansi sengketa menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana program yang menggunakan uang negara direncanakan.
“Ini bukan sekadar persoalan TTI meminta sebuah dokumen. Yang sedang diperjuangkan adalah hak masyarakat Aceh untuk mengetahui bagaimana program yang menggunakan uang rakyat direncanakan,” ujar Nasruddin.
Ia menilai pengawasan publik seharusnya tidak baru dilakukan ketika proyek telah memasuki tahap tender atau kontrak telah ditandatangani.
“Pengawasan tidak boleh baru dilakukan ketika tender sudah berlangsung atau kontrak ditandatangani. Pengawasan harus dimulai sejak sebuah kegiatan pertama kali diusulkan dan dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan,” katanya.
Menurut TTI, keterbukaan sejak tahap perencanaan dapat membantu masyarakat memahami alasan sebuah program diusulkan dan bagaimana anggarannya disusun.
Transparansi Dinilai Bukan Ancaman
Nasruddin menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman bagi pemerintah.
“Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah. Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat,” ujarnya.
Namun, ia juga mengakui bahwa informasi yang memang masuk kategori dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum tidak dapat diperlakukan sama dengan informasi yang terbuka.
Karena itu, TTI meminta informasi yang menjadi objek sengketa dapat diuji berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
Bagi TTI, apabila informasi mengenai Pokir dapat diakses sesuai aturan, masyarakat akan memiliki kesempatan lebih besar untuk mengawasi proses perencanaan pembangunan.
TTI menilai Pokir memiliki keterkaitan dengan perencanaan dan anggaran daerah. Karena itu, masyarakat perlu dapat mengetahui bagaimana usulan program diproses hingga masuk dalam dokumen anggaran.
Pengawasan sejak tahap awal dinilai dapat membantu mendeteksi persoalan sebelum program memasuki tahap pengadaan atau pelaksanaan.
TTI menyebut keterbukaan tersebut penting untuk mencegah kemungkinan munculnya program yang tidak sesuai kebutuhan, penganggaran berulang, potensi pemborosan, atau kegiatan yang diduga diarahkan kepada kepentingan tertentu.
Pernyataan tersebut merupakan alasan dan kekhawatiran yang disampaikan TTI dalam sengketa. Belum ada putusan Komisi Informasi Aceh yang menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Pokir DPRA.
Karena itu, proses persidangan menjadi ruang untuk menguji posisi masing-masing pihak berdasarkan dokumen, aturan, dan argumentasi yang diajukan.
Sengketa ini akan menjadi perhatian karena menyangkut akses masyarakat terhadap informasi yang berkaitan dengan perencanaan dan penggunaan anggaran daerah.
Komisi Informasi Aceh nantinya akan memeriksa perkara sesuai kewenangan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.
Bagi TTI, persoalan utamanya adalah memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang memang menjadi hak publik.
Masyarakat membutuhkan informasi yang dapat digunakan untuk mengetahui bagaimana anggaran daerah direncanakan dan untuk apa anggaran tersebut dialokasikan.
Keterbukaan juga memberi kesempatan kepada pemerintah untuk menjelaskan dasar sebuah kebijakan secara terbuka. Dengan demikian, informasi tidak hanya menjadi alat pengawasan, tetapi juga sarana membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.
Perkara ini bukan perkara mengenai benar atau salahnya sebuah program pembangunan. Fokus sengketa adalah akses terhadap informasi Pokir DPRA dan bagaimana permohonan tersebut harus diperlakukan berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Pemeriksaan awal pada 2 September 2026 akan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.
TTI berharap proses itu dapat menghasilkan kejelasan mengenai informasi apa yang dapat diberikan kepada publik dan bagaimana kewajiban badan publik dalam memenuhi permintaan informasi.
Pada akhirnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari pengawasan terhadap penggunaan uang negara.
“Pemerintah tidak perlu alergi terhadap keterbukaan. Justru dengan terbuka, kepercayaan publik akan tumbuh semakin kuat,” tegas Nasruddin.
Sengketa antara TTI dan Bappeda Aceh kini menunggu proses pemeriksaan di Komisi Informasi Aceh. Hasil proses tersebut akan menentukan bagaimana informasi yang dimohonkan diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)
Catatan Redaksi :
Keterbukaan informasi publik bukan ancaman — ia adalah hak rakyat, kewajiban pemerintah, dan fondasi utama tata kelola negara yang bersih dan dapat dipercaya.





