BerandaDAERAHKarhutla Pasaman Barat Diantisipasi, Kapolres Tegaskan Larangan Bakar Lahan

Karhutla Pasaman Barat Diantisipasi, Kapolres Tegaskan Larangan Bakar Lahan

PASAMAN BARAT, MIKANEWS.ID | Karhutla Pasaman Barat menjadi perhatian serius Kepolisian Resor Pasaman Barat. Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.IK., M.H., mengimbau masyarakat dan pihak korporasi tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Pasaman Barat di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak luas bagi masyarakat dan lingkungan.

AKBP Agung Tribawanto mengatakan pembakaran lahan dapat menyebabkan polusi udara dan gangguan kesehatan, terutama pada sistem pernapasan. Selain itu, karhutla juga dapat merusak lingkungan serta berdampak terhadap perekonomian daerah.

“Kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat maupun pihak korporasi tidak ada lagi yang membuka lahan dengan cara membakar,” ujar AKBP Agung Tribawanto.

Menurutnya, pencegahan menjadi langkah utama untuk mengantisipasi karhutla di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

Bhabinkamtibmas Dikerahkan ke Nagari

Polres Pasaman Barat mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas yang berada di setiap nagari. Personel diminta turun langsung ke pemukiman warga dan kawasan perkebunan untuk memberikan edukasi mengenai pengolahan lahan yang aman dan ramah lingkungan.

Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial resmi Polres Pasaman Barat. Cara ini ditempuh agar informasi mengenai pencegahan karhutla dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, termasuk hingga ke pelosok nagari.

“Langkah pencegahan adalah prioritas utama kami. Personel Bhabinkamtibmas di setiap nagari telah kami instruksikan untuk terus bergerak memberikan sosialisasi langsung di tengah masyarakat,” kata Kapolres.

Pembakar Lahan Terancam 15 Tahun Penjara

Selain pencegahan, Polres Pasaman Barat menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Kapolres menyebut pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 78 ayat (4). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Sanksi pidana untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan sangat berat. Kami tidak akan segan memproses hukum siapa pun yang sengaja melakukan pembakaran,” tegas AKBP Agung Tribawanto.

Masyarakat Diminta Segera Melapor

Polres Pasaman Barat juga meminta masyarakat berperan aktif dalam mencegah karhutla. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau melihat aktivitas pembakaran lahan di lingkungan sekitar.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat gratis Call Center 110. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan cepat “Halo Kapolres” melalui WhatsApp.

Polres Pasaman Barat berharap keterlibatan masyarakat bersama kepolisian dapat mempercepat penanganan titik api dan mencegah kebakaran meluas.

Upaya tersebut sekaligus menjadi langkah bersama untuk menjaga lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keamanan wilayah Pasaman Barat dari ancaman karhutla.(*)

(Yelpi)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini