BerandaBERITAHukum Disorot: Ahli UMP Dorong Tuntutan Maksimal untuk Ajun

Hukum Disorot: Ahli UMP Dorong Tuntutan Maksimal untuk Ajun

PALEMBANG | mikanews — Perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Irza Prasetya yang menjerat Junaidi, ST alias Ajun menjadi sorotan setelah ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr. Sri Sulastri, SH, M.Hum, menyampaikan pandangannya mengenai pembuktian dan tuntutan pidana.

Perkara dengan Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg tersebut tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Palembang. Sri menilai Jaksa Penuntut Umum perlu mempertimbangkan tuntutan pidana maksimal apabila seluruh unsur tindak pidana dan keadaan yang memberatkan terdakwa terbukti di persidangan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Sri adalah rekaman video yang disebut memperlihatkan aksi pemukulan terhadap korban.

Menurut Sri, rekaman tersebut penting untuk diuji dalam persidangan, terutama untuk mencocokkan keterangan terdakwa dengan bukti elektronik yang ada.

Ia menyoroti keterangan Ajun yang disebut mengaku hanya memukul korban sekitar tiga hingga empat kali menggunakan kayu kecil. Keterangan tersebut, menurut Sri, perlu dibandingkan dengan rekaman video yang disebut memperlihatkan pemukulan berkali-kali menggunakan benda yang disebut berukuran cukup besar.

“Keterangan itu harus dikonfrontasikan langsung dengan bukti elektronik — video itu saksi tak berbohong,” tegas Sri.

Sri menilai rekaman video tidak semestinya hanya menjadi informasi pendukung. Bukti tersebut, menurutnya, harus diperiksa dan diuji sesuai mekanisme pembuktian yang berlaku apabila memang diajukan sebagai alat bukti dalam perkara.

“Video inilah yang membuat Ajun ditangkap dan diadili. Kalau diabaikan, apa yang sebenarnya kita cari di ruang sidang?” ujarnya.

Sri juga menilai keterangan yang terbukti tidak sesuai dengan fakta persidangan dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan berat-ringannya pidana. Namun, penilaian tersebut tetap harus didasarkan pada pembuktian yang sah dan pertimbangan majelis hakim.

Ia juga menyinggung kemungkinan status residivis terdakwa. Jika status tersebut terbukti secara hukum, Sri menyebut adanya ketentuan yang dapat memperberat pidana sesuai aturan yang berlaku.

“Ditambah jika terbukti pernah dihukum sebelumnya, maka pidana wajib ditambah sepertiga lagi sesuai aturan,” tambahnya.

Menurut Sri, tingkat keseriusan kekerasan tidak semata-mata dinilai dari kondisi luka yang tampak setelah kejadian.

Cara kekerasan dilakukan, alat yang digunakan, serta rangkaian tindakan yang terjadi juga perlu diperhatikan dalam menilai perkara.

“Korban selamat mungkin karena fisiknya kuat. Kalau yang lemah, bisa saja sudah meninggal. Apakah harus menunggu korban tewas dulu baru kita berani menuntut berat?” kata Sri.

Dalam perkara pidana, penilaian akhir mengenai kesalahan terdakwa dan berat-ringannya pidana tetap berada pada kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.

Sri juga menyatakan dukungannya terhadap langkah kuasa hukum korban, Afdhal Azmi Jambak, SH, yang disebut telah melaporkan JPU Sigit Subiantoro, SH kepada lembaga pengawasan kejaksaan.

Menurut Sri, mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian penting untuk menjaga profesionalitas proses penegakan hukum.

“Sangat wajar, sangat pantas — dan justru terlalu jarang dilakukan selama ini. Itulah sebabnya fungsi pengawasan tak berjalan maksimal,” ujarnya.

Ia menyebut laporan terhadap jaksa dapat disampaikan melalui sejumlah jalur pengawasan, antara lain Jamwas Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan RI, Asisten Pengawasan Kejati Sumatera Selatan, serta Kejaksaan Negeri Palembang.

Sementara untuk persoalan yang berkaitan dengan hakim, Sri menyebut terdapat mekanisme pengaduan melalui Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Ia menekankan setiap laporan harus diperiksa secara profesional dan transparan sesuai kewenangan lembaga masing-masing.

Bagi Sri, proses persidangan tidak hanya menyangkut hukuman terhadap terdakwa. Proses tersebut juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

“Kredibilitas pengadilan tidak diukur dari seberapa cepat selesai, tapi dari seberapa jujur mencari kebenaran materil — tanpa memihak siapa pun. Masyarakat tidak butuh putusan yang ‘cukup’, tapi butuh rasa keadilan yang nyata,” tegasnya.

Perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg selanjutnya tetap bergantung pada fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan. Pandangan ahli, keterangan para pihak, serta bukti yang dinilai sah akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara. (Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini