Pasaman Barat, Mikanews.id | Polres Pasaman Barat mengungkap 37 kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sepanjang satu semester tahun 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. mengatakan, dari 37 kasus narkotika yang diungkap, sebanyak 23 perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Selain itu, polisi juga menyelesaikan 15 kasus yang menjadi tunggakan dari tahun 2025.
Dari seluruh perkara tersebut, Satresnarkoba Polres Pasaman Barat mengamankan 45 tersangka.
Para tersangka terdiri dari 44 laki-laki dewasa dan satu perempuan dewasa.
Berdasarkan kelompok usia, sebanyak 25 tersangka berusia 29 hingga 49 tahun. Kemudian 19 tersangka berusia 19 hingga 28 tahun, serta satu tersangka berusia di atas 50 tahun.
Sabu 709,42 Gram dan Ganja 1.180,1 Gram Disita
Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 709,42 gram narkotika jenis sabu-sabu, 1.180,1 gram ganja kering, serta lima butir pil ekstasi.
Kapolres Pasaman Barat menegaskan, proses penindakan dan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
Menurutnya, kepolisian tidak membedakan pelaku berdasarkan latar belakang keluarga maupun status sosial.
Polres Pasaman Barat juga menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan memutus jaringan peredarannya di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Polisi Minta Masyarakat Aktif Melapor
Kapolres menilai kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pengedar narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat Iptu Andhika juga mengajak masyarakat segera memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran gelap narkotika.
Selain melakukan penindakan, personel Satresnarkoba Polres Pasaman Barat rutin turun ke tengah masyarakat untuk memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya narkotika.
Polisi juga melakukan patroli di sejumlah wilayah yang dianggap rawan terhadap peredaran narkoba.
Masyarakat yang menemukan dugaan peredaran gelap narkotika dapat melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau melalui layanan Polisi 110 Polres Pasaman Barat.
(Yelpi)





