BerandaDAERAH37 Kasus Narkoba Pasaman Barat Terungkap, 45 Orang Jadi Tersangka

37 Kasus Narkoba Pasaman Barat Terungkap, 45 Orang Jadi Tersangka

PASAMAN BARAT | Mikanews.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat mengungkap 37 kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sepanjang satu semester tahun 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba sepanjang semester pertama 2026.

“Dari 37 kasus peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman Barat, pihaknya telah mengamankan sebanyak 45 tersangka,” ujar Agung saat konferensi pers.Narkoba

Dari 37 kasus tersebut, sebanyak 23 kasus telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Selain itu, polisi juga menuntaskan 15 kasus yang menjadi tunggakan dari tahun 2025.

45 Tersangka Diamankan

Sebanyak 45 tersangka yang diamankan terdiri dari 44 laki-laki dewasa dan satu perempuan dewasa.

Berdasarkan kelompok usia, sebanyak 25 tersangka berusia 29 hingga 49 tahun.

Kemudian, 19 tersangka berada pada rentang usia 19 hingga 28 tahun. Sementara satu tersangka berusia di atas 50 tahun.

Sabu 709 Gram dan Ganja 1,1 Kilogram Disita

Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, Satresnarkoba Polres Pasaman Barat juga menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 709,42 gram.

Polisi juga menyita 1.180,1 gram ganja kering serta lima butir pil ekstasi.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara profesional, transparan dan tidak pandang bulu.

Menurutnya, proses penegakan hukum tidak membedakan latar belakang keluarga maupun status sosial para pelaku.

Polres Pasaman Barat Persempit Ruang Gerak Pengedar

Polres Pasaman Barat juga menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus memutus rantai jaringan narkotika di wilayah hukumnya.

Agung mengatakan dukungan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya tersebut.

“Sinergitas dan kerja sama antara Polri dengan masyarakat sangat dibutuhkan yang bertujuan untuk mempersempit ruang gerak para pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman Barat,” katanya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat Iptu Andhika mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran gelap narkotika.

Personel Satresnarkoba juga disebut rutin turun ke tengah masyarakat untuk memberikan sosialisasi dan edukasi.

Selain itu, patroli dilakukan secara rutin di wilayah yang dianggap rawan terhadap peredaran narkoba.

Masyarakat diminta segera melaporkan dugaan peredaran narkotika kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat.

Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan online 110 Polres Pasaman Barat.

“Segera laporkan kepada pihak Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat maupun layanan online 110 Polres Pasaman Barat, jika ditemukan adanya peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat,” imbau Iptu Andhika. (Aulia)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini