PAYAKUMBUH — Mikanews.id | Proyek pembangunan SDN 54 di Kelurahan Piliang, Payakumbuh Barat dengan anggaran Rp1,6 miliar melalui mekanisme swakelola justru memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Setengah panitia mundur karena tidak transparan soal belanja, komite sekolah tidak dilibatkan, RAB tidak dipegang kepala sekolah, dan pengawas sulit ditemui, deretan fakta yang memicu dugaan pelanggaran hukum pengadaan barang dan jasa.
Dari enam orang panitia yang dibentuk, tiga, termasuk Ketua Pelaksana, mengundurkan diri. Alasan yang terungkap: pembelian bahan bangunan dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan panitia lainnya. Tidak ada survei harga bersama, tidak ada pemeriksaan kualitas bersama, pihak sekolah membelanjakan uang tanpa memberi tahu berapa harganya maupun apa yang dibelikan. Kepercayaan pun runtuh. Hingga kini tidak ada pengganti yang ditunjuk secara sah.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komite Sekolah SDN 54 menyatakan secara tegas:
“Saya tidak sama sekali terlibat dalam kepengurusan pembangunan ini.”
Fakta ini semakin memperjelas: tidak ada pengawasan dari masyarakat internal sekolah. Lalu siapa yang mengawasi penggunaan anggaran ini?
Kepala Sekolah juga tidak memegang dokumen RAB senilai Rp1,6 miliar dan banyak tidak mengetahui rincian pembangunan. Pengawas pembangunan tidak dapat ditemui awak media. Di lokasi, perancah hanya dari bambu dan sebagian tanah warga belum diselesaikan namun tetap dipakai.
Wisran, Ketua Umum LSM Elang Indonesia, menyoroti pelanggaran hukum yang nyata:
-  Jika pekerjaan diserahkan ke pihak ketiga tanpa tender → melanggar Pasal 82 ayat (2) Perpres 16/2018 dan berpotensi pidana korupsi menurut UU 31/1999.
- Tanpa pengawas teknis untuk proyek di atas Rp1 miliar → melanggar Pasal 83 ayat (3) Perpres 16/2018, tanggung jawab kerugian jatuh ke pejabat yang menandatangani.
- Panitia tidak utuh & belanja tidak transparan → melanggar Peraturan LKPP No.3/2021.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh. Publik menuntut kejelasan: Siapa yang memegang kendali anggaran? Mengapa pembelanjaan ditutup-tutupi? Di mana pengawas teknis? Dan siapa yang bertanggung jawab atas seluruh proses ini?
Wisran menegaskan: “Kami meminta Inspektorat segera melakukan audit khusus. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan dengan jelas, bukan dirahasiakan.”
( SUKRIANTO )





