BerandaBERITAResidivis 3 Kali Dibekuk, Komplotan Pencuri Mobil Bak Diburu

Residivis 3 Kali Dibekuk, Komplotan Pencuri Mobil Bak Diburu

Jakarta Barat | mikanews — Residivis tiga kali kembali berulah. Tim Tiger Polsek Tambora menangkap seorang pria berinisial S yang diduga terlibat pencurian mobil bak di wilayah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Residivis S ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran hingga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dalam kasus ini, S disebut beraksi bersama tiga orang lainnya dengan menyasar satu unit Daihatsu Gran Max.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudrajat Djumantara bersama Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo mengatakan pencurian terjadi pada 12 Juli 2026 dini hari.

“Pelaku datang dengan empat orang dan berhasil mengambil mobil jenis Gran Max,” kata Sudrajat kepada wartawan saat doorstop, Kamis (3/9/2026).

Setelah menerima laporan dan mengidentifikasi para pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran. Penelusuran membawa petugas hingga ke Indramayu.

Dalam pengejaran awal, polisi berhasil mengamankan kendaraan yang diduga digunakan komplotan tersebut untuk menjalankan aksinya.

Pengejaran kemudian berlanjut. Pada 24 Agustus 2026, Tim Tiger Polsek Tambora bersama Polres Metro Jakarta Barat menangkap S di rumah orang tuanya di wilayah Indramayu.

Residivis S sempat mencoba kabur ketika petugas melakukan penangkapan. Ia melarikan diri ke bagian belakang rumah, tetapi berhasil dihentikan dan diamankan polisi.

“S sendiri awalnya melarikan diri ke belakang rumah, namun Tim Tiger berhasil mengamankan,” ujar Sudrajat.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa S bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Polisi menyebut S merupakan residivis tiga kali dalam kasus kejahatan yang sama.

Penyidik juga menduga S telah melakukan pencurian mobil bak sebanyak empat kali di wilayah Jakarta.

Menurut polisi, komplotan ini menggunakan modus transaksi cash on delivery (COD) di kawasan Tanjung Priok. Modus tersebut diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian mobil.

Mobil hasil curian kemudian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp13 juta. Uang dari hasil penjualan tersebut selanjutnya dibagi kepada empat pelaku.

“Untuk motif dilakukan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” kata Sudrajat.

Saat menangkap S, polisi turut menyita barang bukti berupa satu kunci letter T beserta enam anak mata kunci. Barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian.

Polisi kini masih memburu tiga pelaku lain yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Identitas penadah juga telah dikantongi penyidik. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan mobil hasil curian sekaligus menelusuri jaringan penadahnya.

“Untuk tiga orang pelaku lainnya sedang dalam pengejaran dan pengembangan,” pungkas Sudrajat.

Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan (curat). (Red)

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini