SERDANG BEDAGAI | mikanews — Aksi damai LSM PAKAR RI di halaman Kantor Bupati Serdang Bedagai, Sei Rampah, berlangsung aman dan tertib. Massa menyampaikan sejumlah aspirasi terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam yang dikaitkan dengan Kepala Desa Sukajadi, Kecamatan Perbaungan, Misro.
Dalam aksi damai tersebut, peserta mendesak agar dugaan tersebut ditindaklanjuti secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Massa juga menyuarakan tuntutan agar pihak yang mereka persoalkan diproses secara hukum serta dicopot dari jabatannya sebagai kepala desa.
Namun, seluruh tuduhan dan dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Aspirasi tersebut merupakan pandangan dan tuntutan dari pihak yang menyampaikannya. Pembuktian atas dugaan pengancaman tetap harus dilakukan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Selama belum terdapat putusan hukum tetap dari lembaga yang berwenang, setiap pihak yang terkait tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Kelancaran aksi tidak terlepas dari pendekatan persuasif yang dilakukan Kasat Intelkam Polres Serdang Bedagai, Iptu Sukma Atmaja, S.H., M.H., bersama jajarannya.
Sebelumnya, massa berencana menyampaikan aspirasi di Markas Polres Serdang Bedagai. Melalui komunikasi dan koordinasi dengan peserta aksi, lokasi penyampaian aspirasi kemudian diarahkan ke Kantor Bupati Serdang Bedagai.
Pemilihan lokasi tersebut berkaitan dengan substansi tuntutan yang juga menyentuh persoalan pemerintahan desa dan status jabatan kepala desa.
Pendekatan dialog dinilai dapat menjaga agar hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat tetap berjalan sekaligus menghindari potensi gesekan di lapangan.
“Koordinasi dan komunikasi yang baik adalah kunci utama. Kami menghormati sepenuhnya hak warga untuk menyampaikan aspirasi di muka umum. Namun, segala kegiatan tetap harus berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak merugikan kepentingan orang lain,” ujar Iptu Sukma Atmaja saat ditemui awak media.
Setelah menyampaikan aspirasi, massa menyerahkan surat tuntutan kepada Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Penyerahan surat tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian aksi karena tuntutan yang disampaikan selanjutnya dapat ditindaklanjuti melalui jalur administrasi pemerintahan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Untuk tuntutan yang berkaitan dengan jabatan kepala desa, persoalan tersebut perlu dikaji oleh instansi terkait berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan mengenai pemerintahan desa.
Dari sisi keamanan, Polres Serdang Bedagai menerjunkan personel untuk mengawal jalannya aksi. Pengamanan dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai.
Personel menjaga jarak aman antara peserta aksi dan fasilitas umum. Pada saat yang sama, aktivitas pelayanan pemerintahan di Kantor Bupati tetap diupayakan berjalan normal.
Tidak terjadi kericuhan selama aksi berlangsung. Setelah surat tuntutan diserahkan, peserta membubarkan diri dengan tertib dan damai.
Dengan demikian, penyampaian aspirasi LSM PAKAR RI berakhir tanpa gangguan keamanan. Sementara substansi dugaan yang menjadi dasar tuntutan masih berada pada tahap yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah. (End)





