BerandaNASIONALDua Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di Aceh Disorot KKJ: Minta Penyelidikan Menyeluruh,...

Dua Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di Aceh Disorot KKJ: Minta Penyelidikan Menyeluruh, Untuk Dipertanggungjawabkan Sesuai Hukum Yang Berlaku

Banda Aceh | Mikanews : Kasus tindak kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan aparat keamanan kembali tercatat di wilayah Aceh.

Dua peristiwa terbaru ini kini mendapat perhatian khusus dan pemantauan langsung dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh, yang meminta agar setiap kasus ditelusuri tuntas, transparan, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan siaran pers resmi yang diterbitkan KKJ Aceh pada Kamis (3/9/2026), peristiwa pertama terjadi pada Rabu (2/9/2026), menimpa Bustami, jurnalis TribunGayo.

Saat itu ia sedang bertugas meliput kasus dugaan keracunan pasokan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa belasan murid Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.

Di tengah peliputan, ia mengalami tindakan kekerasan yang mengganggu pelaksanaan tugas jurnalistiknya.

Belum genap satu minggu sebelumnya, tepatnya Kamis (27/8/2026), kembali terjadi peristiwa serupa.

Kali ini dialami Haiqal Al Fikri, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe.

Saat itu Ia sedang meliput kericuhan yang terjadi dalam rangka pertandingan sepak bola di Lapangan Bumigas, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, ia diketahui menjadi sasaran tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota TNI.

Menyusul kejadian ini, KKJ Aceh menegaskan pentingnya penanganan yang objektif dan menyeluruh.

Khusus terkait kasus yang menimpa Haiqal Al Fikri, pihaknya mendesak agar Polisi Militer (Denpom) — selaku satuan yang berwenang menegakkan hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan Tentara Nasional Indonesia — segera melaksanakan penyelidikan secara mendalam dan transparan.

“Kami menuntut agar seluruh fakta terungkap sampai ke akar-akarnya. Masyarakat berhak mengetahui dengan pasti: apakah kekerasan ini ada kaitannya langsung dengan tugas jurnalistik yang selama ini dijalankan korban, atau hal lain. Jika terbukti tindakan itu dilakukan karena ia menjalankan kewajibannya mencari dan menyampaikan informasi, maka para pelaku wajib dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai aturan hukum dan peraturan kedinasan yang berlaku,” tegas pernyataan KKJ Aceh.

Pihaknya juga mengingatkan, kekerasan terhadap pekerja pers bukan sekadar pelanggaran hak asasi manusia, melainkan juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan terbuka.

KKJ Aceh berharap penanganan kedua kasus ini menjadi bukti nyata komitmen seluruh pihak berwenang menjamin keamanan dan kemerdekaan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Pers berhak bekerja tanpa rasa takut, tanpa tekanan, tanpa gangguan apapun. Setiap gangguan atau kekerasan harus ditindak tegas, agar tidak menjadi kebiasaan atau contoh buruk bagi masa depan. Kebebasan pers dan keselamatan jurnalis adalah pilar utama demokrasi yang harus dijaga bersama,” tambah keterangan tersebut.

Sampai saat ini, KKJ Aceh terus memantau perkembangan proses penanganan kedua kasus tersebut, serta meminta pihak berwenang memberikan pembaruan informasi secara berkala dan terbuka kepada masyarakat.
(Ysf)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini