Jakarta | Mikanews : Badan Gizi Nasional (BGN) akan segera menutup secara sementara operasional sebanyak 1.999 unit dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Keputusan ini tinggal menunggu perintah resmi dari Presiden, setelah itu seluruh anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pengelolaan dapur tersebut akan langsung disalurkan ke rekening masing‑masing penerima manfaat.
Langkah tegas ini diambil lantaran ribuan dapur pengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut hingga batas waktu yang ditentukan belum pernah mendaftarkan permohonan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat.
Penilaian dan verifikasi ini dilakukan secara menyeluruh serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Kesehatan, dengan data pemantauan per tanggal 7 September 2026.
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa pemenuhan standar sanitasi dan persyaratan sertifikasi yang berlaku merupakan syarat mutlak, tidak dapat ditawar atau diabaikan oleh pihak manapun.
“Kami menutup sementara bukan karena berkas mereka ditolak atau tidak memenuhi syarat saat diperiksa. Masalah utamanya adalah pihak pengelola sama sekali tidak melakukan pendaftaran, padahal kami sudah berulang kali mengingatkan dan memberi waktu cukup panjang untuk melengkapi persyaratan itu,” jelas Sudaryono.
Menurutnya, keberadaan sertifikat tersebut adalah jaminan utama agar makanan yang disajikan benar‑benar aman, bersih, dan sehat dikonsumsi anak‑anak serta warga penerima manfaat.
Mengabaikan hal ini sama saja dengan mempertaruhkan keselamatan dan kesehatan masyarakat, yang tentunya tidak akan dibiarkan berlanjut.
Selama masa penutupan sementara ini, aliran dana bantuan tidak akan terhenti atau terbuang.
Seluruh anggaran yang seharusnya digunakan untuk operasional dapur akan dialihkan langsung ke rekening siswa atau penerima manfaat, sehingga dukungan gizi tetap sampai ke tangan yang berhak, meskipun bentuk penyalurannya berubah sementara waktu.
BGN menegaskan, dapur‑dapur ini boleh kembali beroperasi hanya jika pengelola telah melengkapi seluruh berkas, mendaftar, dan dinyatakan layak serta memenuhi standar keamanan pangan oleh instansi berwenang.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa kualitas, keamanan, dan kepatuhan terhadap aturan adalah prioritas utama penyelenggaraan program besar bangsa ini.
(Red)
Sumber: IG @sudaru_sudaryono





