Jakarta Barat | Mikanews : Sebuah perjalanan hiburan berakhir tragis. Seorang mahasiswi berinisial S, yang sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Banten, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar hotel kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasus ini ditangani cepat oleh Polsek Cengkareng, yang kini telah menetapkan satu orang pria berinisial ID sebagai tersangka utama.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah menguraikan rangkaian peristiwa lengkapnya kepada awak media pada Kamis (10/9/2026).
Semua bermula ketika tersangka ID mengajak korban beserta beberapa temannya untuk berkaraoke di kawasan PIK 2.
Sebelum berangkat, tersangka sudah terlebih dahulu menyiapkan barang terlarang berupa obat jenis ekstasi dan Riklona.
Sesampainya di lokasi, tersangka mengajak korban dan temannya berinisial ML ke ruang kamar mandi.
Awalnya korban menolak saat ditawari obat terlarang itu, namun tak lama kemudian diajak kembali, dan akhirnya masing‑masing diberikan setengah butir ekstasi.
“Tidak berhenti di situ. Beberapa jam kemudian, tersangka kembali memberikan setengah butir ekstasi kepada korban untuk kedua kalinya,” jelas Rahis.
Setelah kegiatan selesai, tersangka kembali memberikan dua butir obat Riklona kepada korban.
Kegiatan berlanjut saat rombongan beralih ke sebuah penginapan di kawasan Cengkareng.
Di sini kondisi korban mulai terlihat sangat mengkhawatirkan:
tubuhnya lemas tak bertenaga hingga harus dipapah, bahkan sempat terjatuh tepat di depan pintu lift.
Pihak hotel pun terpaksa memberikan kursi roda agar korban bisa dibawa masuk ke kamar.
Di dalam kamar, tersangka dan teman‑temannya berusaha membantu dengan memberikan susu serta minuman penambah elektrolit, namun korban hanya mampu meminum sedikit saja.
Keesokan harinya, tersangka dan para saksi meninggalkan korban sendirian di kamar karena harus berangkat bekerja, padahal kondisi korban masih sangat lemah.
Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas penginapan melakukan pengecekan karena waktu batas pulang sudah terlewati.
Betapa terkejutnya mereka saat mendapati korban sudah tak bernyawa di atas tempat tidur. Peristiwa itu langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
Polisi segera turun ke lokasi dan mengamankan beragam barang bukti:
pakaian milik tersangka dan korban, perlengkapan tidur, sisa minuman, serta 19 butir obat jenis Riklona.
Bukti digital pun disita, mulai dari rekaman percakapan pesan singkat hingga rekaman kamera pengawas yang merekam seluruh peristiwa.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka ID positif mengandung zat metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin dalam tubuhnya.
Sementara itu, pemeriksaan medis menyeluruh terhadap jenazah korban memastikan penyebab kematian adalah keracunan berat akibat masuknya zat amfetamin dan metamfetamin ke dalam tubuh.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi pelajaran pahit sekaligus peringatan keras bagi seluruh masyarakat:
hiburan yang dicampur dengan barang terlarang tak hanya melanggar hukum, namun dapat merenggut nyawa sekaligus masa depan.
(Red)
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat





