BerandaNASIONALPolres Pasaman Barat Bagikan Masker, Warga Diingatkan Waspada Kabut Asap

Polres Pasaman Barat Bagikan Masker, Warga Diingatkan Waspada Kabut Asap

PASAMAN BARAT, Mikanews.id — Polres Pasaman Barat membagikan masker kepada masyarakat sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Jumat (11/9/2026).

Aksi tersebut dipimpin langsung Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. Ia turun ke lapangan bersama para Pejabat Utama (PJU) dan personel kepolisian.

Pembagian masker menyasar masyarakat yang tetap beraktivitas di luar rumah, terutama pengguna jalan. Kegiatan dilakukan di sejumlah titik, yakni Bundaran Simpang Empat, kawasan perkantoran Jalur 32, serta depan Mako Polres Pasaman Barat.Polres Pasaman Barat

Kapolres Pasaman Barat mengatakan pembagian masker merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat di tengah kondisi kabut asap.

“Pembagian masker ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada masyarakat, khususnya yang masih harus beraktivitas di luar rumah. Kami mengimbau masyarakat untuk disiplin menggunakan masker sebagai perlindungan dari dampak asap yang membahayakan kesehatan,” ujar AKBP Agung Tribawanto.

Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Polres Pasaman Barat juga meminta masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi udara semakin memburuk.

Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada masyarakat yang rentan mengalami gangguan pernapasan akibat paparan polusi.

Kapolres menegaskan, persoalan Karhutla tidak hanya berkaitan dengan kondisi udara. Pencegahan kebakaran juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.

Warga diminta tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kebakaran lahan.

“Pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas semata. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan melalui Call Center 110 atau kantor Kepolisian terdekat apabila menemukan adanya titik api atau kebakaran lahan,” kata Agung.

Bhabinkamtibmas Turun ke Nagari

Untuk memperkuat pencegahan, Kapolres Pasaman Barat telah menginstruksikan personel Bhabinkamtibmas turun langsung ke nagari-nagari.

Personel diminta memberikan penyuluhan mengenai bahaya kebakaran lahan sekaligus mengedukasi masyarakat tentang larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

Bhabinkamtibmas juga diarahkan menyosialisasikan sanksi hukum bagi masyarakat yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Kapolres menyebut tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum sebagaimana ketentuan yang disampaikannya dalam kegiatan tersebut.

“Personel kami juga menjelaskan ancaman hukuman kepada masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3) Jo ayat (4) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Polres Siagakan Personel

Polres Pasaman Barat menilai peningkatan kewaspadaan penting dilakukan selama kabut asap masih melanda.

Kondisi tersebut disebut dapat mengganggu jarak pandang dan aktivitas masyarakat serta berdampak terhadap kesehatan.

Polres Pasaman Barat menyatakan akan terus menyiagakan personel untuk mengingatkan masyarakat agar menjaga kesehatan selama kondisi kabut asap berlangsung.

Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dari pihak berwenang terkait perkembangan situasi Karhutla di wilayah Pasaman Barat.

Upaya tersebut tidak hanya diarahkan untuk mengurangi dampak kabut asap, tetapi juga mendorong masyarakat ikut mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. (Aulia)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini