Pasaman Barat | mikanews.id – Polres Pasaman Barat turun langsung membagikan masker kepada masyarakat di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Jumat (11/9/2026).
Aksi tersebut dipimpin Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., bersama para Pejabat Utama (PJU) dan personel kepolisian.
Pembagian masker menyasar masyarakat yang masih beraktivitas di luar rumah, terutama pengguna jalan.
Sejumlah lokasi menjadi titik kegiatan, yakni Bundaran Simpang Empat, kawasan perkantoran Jalur 32, dan depan Mako Polres Pasaman Barat.
Kapolres mengatakan pembagian masker dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat di tengah kondisi kabut asap.
“Pembagian masker ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada masyarakat, khususnya yang masih harus beraktivitas di luar rumah. Kami mengimbau masyarakat untuk disiplin menggunakan masker sebagai perlindungan dari dampak asap yang membahayakan kesehatan,” ujar AKBP Agung Tribawanto.
Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar
Polres Pasaman Barat juga mengingatkan masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi udara semakin memburuk.
Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada kelompok masyarakat yang rentan mengalami gangguan pernapasan akibat paparan polusi.
Namun, perhatian kepolisian tidak hanya diarahkan pada dampak kabut asap. Masyarakat juga diminta ikut mencegah agar Karhutla tidak meluas.
Kapolres mengingatkan warga untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan titik api atau kebakaran lahan.
“Pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas semata. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan melalui Call Center 110 atau kantor Kepolisian terdekat apabila menemukan adanya titik api atau kebakaran lahan,” kata Agung.
Bhabinkamtibmas Dikerahkan ke Nagari
Untuk memperkuat pencegahan, Kapolres Pasaman Barat menginstruksikan personel Bhabinkamtibmas turun langsung ke nagari-nagari.
Personel diminta memberikan penyuluhan mengenai bahaya kebakaran lahan serta mengedukasi masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
Petugas juga diminta menyosialisasikan sanksi hukum kepada masyarakat yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Personel kami juga menjelaskan ancaman hukuman kepada masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3) Jo ayat (4) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Agung.
Polres Pasaman Barat Perkuat Kewaspadaan
Polres Pasaman Barat menilai peningkatan kewaspadaan penting dilakukan selama kabut asap masih melanda.
Kabut asap disebut dapat mengganggu jarak pandang dan aktivitas masyarakat serta membawa dampak terhadap kesehatan.
Karena itu, Polres Pasaman Barat menyatakan akan terus menyiagakan personel untuk mengingatkan masyarakat agar menjaga kesehatan.
Masyarakat juga diminta mengikuti perkembangan informasi dari pihak berwenang terkait kondisi Karhutla di wilayah Pasaman Barat.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya kepolisian mendorong masyarakat agar tidak hanya melindungi diri dari dampak asap, tetapi juga aktif mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. (yelpi)





