BerandaNASIONALBakar Lahan Hutan Produksi Seluas 80 Hektare, Seorang Warga di Kolaka Timur...

Bakar Lahan Hutan Produksi Seluas 80 Hektare, Seorang Warga di Kolaka Timur Ditetapkan Tersangka

Kolaka Timur | Mikanews : Satuan Tugas Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Gakkum Karhutla) Polda Sulawesi Tenggara resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan di kawasan hutan produksi terbatas Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur.

Tersangka berinisial AN ditetapkan setelah penyelidikan mendalam dan gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Penanganan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Nomor Sprin/124/IX/RES.5/2026 serta Laporan Polisi Nomor LP/B/25/IX/2026/SPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra tertanggal 11 September 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menjelaskan penetapan tersangka didasari keterangan sejumlah saksi serta bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan.

“Dari hasil pemeriksaan, dua orang saksi secara langsung melihat AN melakukan pembakaran di Desa Wesalo,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (13/9/2026).

Diakui tersangka, ia sendiri yang menyalakan api pada tumpukan bambu menggunakan pemantik.

Api tersebut kemudian merambat dan membakar rerumputan di sekitarnya, hingga akhirnya meluas dan menghanguskan lahan seluas sekitar 80 hektare yang masuk kawasan hutan produksi terbatas.

“Tersangka melakukan pembakaran itu atas inisiatif sendiri,” tegas Wisnu.

Selain keterangan saksi, penyidik juga mengandalkan rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut sebagai bagian dari rangkaian alat bukti yang sah.

Hasil gelar perkara akhirnya menguatkan keputusan untuk menetapkan AN sebagai tersangka.

Perkara ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya.

Wisnu menegaskan seluruh proses hukum akan berjalan secara profesional dan sesuai prosedur.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Penegakan hukum ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak berwenang menindak tegas pembakaran hutan dan lahan yang merugikan lingkungan serta masyarakat luas.
(Sk)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini