BerandaNASIONALBPOM Tarik 31 Produk Herbal dan Suplemen Ilegal, 30 Di Antaranya Mengandung...

BPOM Tarik 31 Produk Herbal dan Suplemen Ilegal, 30 Di Antaranya Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya

Jakarta | Mikanews : Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan sebanyak 31 produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan dinyatakan ilegal dan ditarik dari peredaran.

Sebanyak 30 produk di antaranya terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang berbahaya bagi kesehatan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan rincian temuan tersebut: 15 produk mencantumkan Nomor Izin Edar fiktif, sedangkan 16 produk lainnya sama sekali tidak terdaftar di BPOM.

Produk-produk ini dipasarkan dengan beragam klaim, mulai dari obat stamina pria, pereda nyeri sendi dan asam urat, pelangsing, penambah berat badan, hingga obat gatal dan batuk.

Bahan Berbahaya yang Tersembunyi dalam Produk “Alami”

Sejumlah bahan kimia obat ditemukan tersembunyi dalam produk ilegal tersebut, antara lain: sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, meloksikam, prednison, sibutramin, natrium diklofenak, dan lainnya.

Satu produk suplemen kesehatan tanpa izin edar bahkan terdeteksi tercemar bakteri Escherichia coli serta melebihi batas Angka Lempeng Total dan Angka Kapang-Khamir.

“Produk ilegal sering dipromosikan seolah-olah aman dan alami. Padahal proses produksinya tidak terjamin, sehingga berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat,” tegas Taruna.

BPOM telah melakukan penarikan produk, pemusnahan, serta pemblokiran tautan penjualan daring. Penelusuran terhadap produsen dan pengedar juga terus diperdalam dengan melibatkan aparat penegak hukum serta platform digital.

BPOM mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap produk dengan klaim berlebihan, seperti “stamina instan”, “sembuh cepat”, “pelangsing kilat”, atau “penambah berat badan instan”. Selalu pastikan produk yang dibeli memiliki nomor izin edar resmi dan terdaftar di situs BPOM.

Jangan tergiur janji manis yang justru mengancam kesehatan Anda.
(Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini