Padang Pariaman | Mikanews : Informasi dari masyarakat mendorong awak media dan Tim Pengawas (TG 08) melakukan investigasi ke SD Negeri 11 Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, pada Kamis (17/9/2026).
Program revitalisasi sekolah ini bersumber dari anggaran pemerintah pusat senilai Rp922.804.241.
Namun pelaksanaannya dinilai menyimpang dari aturan dan diduga sarat penyalahgunaan wewenang serta kepentingan pribadi.
Berdasarkan temuan di lapangan, Kepala Sekolah diduga mengambil alih kewenangan Tim Pelaksana Swakelola (P2SP).
Ketua pelaksana, Salmi Hata, mengaku tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Padahal program ini dirancang sebagai pekerjaan swakelola yang memprioritaskan tenaga kerja dari warga sekitar.
Alih-alih melibatkan warga lokal, Kepala Sekolah justru mendatangkan tenaga kerja dari kalangan keluarganya sendiri.
Alasan yang dikemukakan: “tidak mempercayai tim pelaksana untuk mencari pekerja setempat.”
Yang lebih mencolok, mertua Kepala Sekolah yang berinisial (Z) tercatat sebagai pekerja dengan upah Rp180.000 per hari, namun di lapangan terlihat hanya duduk-duduk tanpa melakukan pekerjaan apa pun.
Anggaran Tertutup, Plang Kegiatan Disembunyikan;
Tim pelaksana mengaku tidak diperlihatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga transparansi anggaran sama sekali tidak ada.
Masyarakat yang bertanya mengenai plang informasi anggaran kegiatan mendapati plang tersebut disimpan di dalam ruangan Kepala Sekolah, tidak dipajang di lokasi proyek sebagaimana ketentuan.
Pekerjaan juga terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Kerja (APK).
Pelanggaran lainnya terungkap saat pembongkaran aset sekolah.
Tanpa konfirmasi kepada ketua tim pelaksana, barang-barang yang dibongkar langsung dijual oleh Kepala Sekolah bersama Ketua Komite.
Saat dikonfirmasi di hadapan awak media, Kepala Sekolah justru bersiteguh dan menyatakan tidak mempercayai tim pelaksana, namun lebih mempercayai mertuanya yang digaji tanpa bekerja.
Diduga Melanggar Aturan dan Berpotensi Kerugian Negara;
Aturan program revitalisasi secara tegas melarang adanya unsur kepentingan pribadi dan konflik kepentingan dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola.
Perilaku Kepala Sekolah ini diduga kuat telah melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, serta berpotensi merugikan keuangan negara.
Masyarakat berharap instansi terkait segera menindaklanjuti temuan ini, memeriksa dokumen anggaran secara menyeluruh, dan memastikan program revitalisasi benar-benar memberikan manfaat bagi sekolah, bukan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
(Een)





