Kapuas | Mikanews : Pembangunan dan peningkatan jalan di Seberang Kali Anjir, Desa Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kini menjadi sorotan masyarakat.
Proyek bernilai hampir Rp1 miliar tersebut diduga tidak melalui tahapan persiapan badan jalan yang layak sebelum dilakukan pengecoran semenisasi.
Berdasarkan pemantauan di lapangan pada awal September 2026, sejumlah titik pekerjaan terlihat belum dilakukan pengerukan maupun perataan tanah secara memadai.
Belum terlihat pula penimbunan material lapisan dasar yang seharusnya memperkuat struktur jalan sebelum pengecoran dimulai.
Kondisi ini memicu kekhawatiran warga mengenai daya tahan jalan di masa mendatang.
Nilai Kontrak Hampir Rp1 Miliar, Bersumber dari DAU; Berdasarkan dokumen kontrak Nomor 600.1.8/853/KTRK-BM/DAU/VII/DPUPR/2026 tertanggal 13 Juli 2026, proyek ini dikerjakan oleh CV Olivia Putri yang berkedudukan di Palangka Raya, dengan nilai kontrak sebesar Rp998.718.000, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026.
Jenis kontrak menggunakan gabungan lumsum dan harga satuan.
Kepala Desa Anjir Mambulau Tengah, Hendra, membenarkan adanya keluhan masyarakat saat ditemui pada Rabu (16/9/2026).
“Masyarakat menilai pola pengerjaan terlihat berbeda dari biasanya. Kami tidak bermaksud mengganggu, tetapi warga khawatir hasilnya tidak tahan lama. Jangan sampai sudah terlanjur dibeton, baru kemudian diperbaiki,” ungkapnya.
Tujuh Pertanyaan Teknis yang Belum Terjawab;
Kondisi lapangan memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijelaskan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kapuas maupun pelaksana pekerjaan:
1. Apakah pengerukan dan perataan badan jalan diwajibkan dalam spesifikasi teknis kontrak?
2. Apakah ada ketentuan lapisan pondasi dasar sebelum pengecoran?
3. Berapa ketebalan beton yang dipersyaratkan dan berapa aktual di lapangan?
4. Apa spesifikasi mutu beton yang digunakan?
5. Apakah tanah dasar telah diuji kekuatannya sebelum pekerjaan dimulai?
6. Bagaimana metode pemadatan dan apakah ada laporan hasil uji kepadatan?
7. Siapa konsultan pengawas yang memastikan kesesuaian setiap tahapan?
Pertanyaan ini penting karena kualitas jalan tidak hanya terlihat dari permukaan, melainkan dari struktur tanah dasar, lapisan pondasi, pemadatan, ketebalan, dan mutu material yang digunakan.
Pihak media telah berupaya mengonfirmasi kepada CV Olivia Putri melalui telepon seluler, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak kontraktor maupun Dinas PUPR Kabupaten Kapuas.
Berita ini tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum pemeriksaan teknis dan pencocokan dokumen dilakukan.
Namun, dengan nilai hampir Rp1 miliar yang merupakan uang publik, transparansi mutu dan proses pekerjaan adalah hak masyarakat untuk mengetahuinya.
Tim investigasi akan terus menelusuri kesesuaian antara dokumen kontrak dengan realitas di lapangan demi akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
(Red)





