Samosir, Mikanews |Â Polres Samosir menggelar rilis pers pengungkapan sejumlah kasus yang ditangani jajaran kepolisian, di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, pada Sabtu (19/9/2026) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., dan dihadiri Wakapolres, tokoh agama, tokoh masyarakat, pejabat utama, serta awak media.
Kapolres menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas publik.
“Setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Samosir, Iptu Antonius Hutahaean, S.H., M.H., memaparkan lima kasus yang berhasil diungkap:
- Penadahan — Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, 20 Maret 2026.
Dua tersangka diamankan beserta satu unit HP Vivo warna biru. - Pencurian — Jalan Saitnihuta, Pangururan, 15 Juli 2026, Satu tersangka diamankan dengan barang bukti HP Oppo Reno 5.
- Pembalakan Liar — Huta Galung, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian, 6 September 2026.
Empat tersangka ditetapkan. Barang bukti: tiga unit truk dan 86 batang kayu log jenis pinus. - Pemerasan — Jalan Simanindo–Tomok, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, 15 September 2026.
Empat tersangka berinisial AA, ZK, PMS, dan AP dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana. Barang bukti: uang tunai Rp1.555.000, beberapa KTA pers, dan satu unit mobil Toyota Calya. - Persetubuhan Terhadap Anak — Periode Januari–Agustus 2026.
Satu tersangka telah diamankan.
Selain itu Kasat Narkoba, Iptu Boy Alexander Hutasoit, S.H., juga melaporkan empat kasus narkotika yang berhasil diungkap:
- 21 Agustus 2026, Desa Pardomuan I, Pangururan: 3 tersangka, sabu 0,08 gram diamankan.
- Â 21 Agustus 2026, Jalan Ronggur Nihuta: 2 tersangka, sabu 0,1 gram, HP, uang tunai, dan becak bermotor diamankan.
- 22 Agustus 2026, Jalan DI Panjaitan: 1 tersangka, sabu 0,88 gram diamankan.
- Â 2 September 2026, Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Runggu: 1 tersangka, sabu 0,38 gram dan ganja lebih dari 600 gram diamankan.
Sebagian barang bukti masih dalam pemeriksaan laboratorium forensik.
Kasat Lantas, AKP Robertus Gultom, juga memaparkan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas periode Juli–Agustus 2026.
Sebanyak 160 unit knalpot brong diamankan dan dimusnahkan di lapangan Mako Polres Samosir. Delapan unit sepeda motor lainnya belum ditebus oleh pemiliknya.
Polres Samosir menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di wilayah Samosir, serta mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari tindak pidana.(JN)





