TANGERANG | mikanews — Buronan kasus dugaan korupsi yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp233 miliar akhirnya ditangkap setelah lebih dari sebulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka dugaan kasus korupsi berinisial A (39), mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka yang disebut menjabat sebagai syahbandar, diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Penangkapan DPO korupsi berlangsung di kawasan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (23/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan A merupakan tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan aktivitas kapal pengangkut ore nikel.
Perkara tersebut bermula pada 2023. Saat itu, tersangka diduga memberikan persetujuan sandar dan keberangkatan sejumlah kapal pengangkut ore nikel meski persyaratan yang ditentukan belum terpenuhi.
Kapal-kapal tersebut disebut menggunakan dokumen PT AMIN melalui terminal khusus milik PT KMR. Menurut perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, kondisi tersebut berkaitan dengan tidak tersetornya pendapatan negara sebagaimana mestinya.
Kejaksaan kemudian menetapkan A sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/R.3/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
Pencarian terhadap A berlanjut setelah ia ditetapkan sebagai DPO melalui surat Nomor 995D/P.3/Fd.2/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Lebih dari satu bulan setelah masuk daftar buronan, keberadaan A terlacak di wilayah Cisauk, Tangerang. Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap tersangka tanpa perlawanan.
A disebut bersikap kooperatif ketika diamankan. Setelah itu, tersangka diserahterimakan kepada jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum berikutnya.
Dalam perkara tersebut, A disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, sangkaan juga mencakup Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan Agung menyatakan penanganan terhadap buronan akan terus dilakukan. Jaksa Agung telah menginstruksikan jajaran kejaksaan untuk mempercepat penanganan dan eksekusi terhadap DPO yang masih dicari.
Kejaksaan juga meminta para buronan yang masih berada di luar jangkauan hukum untuk menyerahkan diri secara sukarela.
Anang Supriatna menegaskan, “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.”
Kejaksaan mengingatkan masyarakat agar mengikuti perkembangan perkara tersebut melalui saluran informasi resmi Kejaksaan Agung. (Red)





