BerandaDAERAHSengketa Pers TTU Disorot, Forum Wartawan NTT Pertanyakan Proses Hukum

Sengketa Pers TTU Disorot, Forum Wartawan NTT Pertanyakan Proses Hukum

KUPANG | mikanews  — Sengketa pers yang melibatkan pimpinan redaksi dan wartawan media NTT Hits di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mendapat sorotan Forum Wartawan NTT.

Forum Wartawan NTT berencana melakukan audiensi dengan Kapolda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT untuk meminta kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan di tengah penyelesaian sengketa pers yang disebut belum selesai di Dewan Pers.

Perkara tersebut bermula dari laporan Bupati TTU, Falentinus Kebo, yang disampaikan ke Polres TTU. Dalam perkembangannya, pimpinan redaksi dan wartawan NTT Hits telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kondisi itu menjadi perhatian Forum Wartawan NTT karena mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers masih disebut belum rampung.

Pimpinan Redaksi Koran Timor, Kosmas, mempertanyakan dasar berjalannya proses pidana ketika tahapan penyelesaian melalui Dewan Pers masih berlangsung.

“Proses di Dewan Pers belum selesai, masih ada tahapan lanjutan. Mengapa proses pidana di Polres TTU sudah berjalan?” kata Kosmas.

Forum Wartawan NTT menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari aparat penegak hukum agar tidak terjadi ketidakjelasan mengenai hubungan antara mekanisme penyelesaian sengketa pers dan proses pidana.

Perwakilan Forum Wartawan NTT, Ronis Natom, juga mengingatkan Kuasa Hukum Bupati TTU untuk merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2025 yang berkaitan dengan sengketa pers.

Menurut bahan yang disampaikan Forum Wartawan NTT, penyelesaian sengketa pers mencakup tahapan hak jawab, hak koreksi, penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, serta pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers.

Jika penyelesaian tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, jalur pidana atau perdata disebut dapat digunakan sebagai bagian dari keadilan restoratif.

Anggota Forum Wartawan NTT, Amar Ola Keda, turut menyampaikan kekhawatiran terhadap kemungkinan adanya kepentingan yang memengaruhi proses hukum.

“Proses penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers belum selesai, tetapi proses hukum pidana sudah berjalan. Jangan sampai penyidik mendapat tekanan,” ujar Amar.

Forum Wartawan NTT kemudian melayangkan surat audiensi kepada Kapolda NTT dan Kejati NTT.

Audiensi tersebut dimaksudkan untuk meminta penegasan mengenai batas kewenangan penyelesaian sengketa pers dibandingkan dengan proses hukum pidana.

Forum juga ingin memastikan proses yang berlangsung tidak mengabaikan kebebasan pers dan hak jawab yang menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Hingga kini, proses hukum terhadap pimpinan redaksi dan wartawan NTT Hits masih menjadi perhatian Forum Wartawan NTT.

Perkembangan perkara tersebut akan terus dipantau dengan menekankan prinsip keadilan dan kebebasan pers yang berimbang. Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini