MEDAN | mikanews — AMTOL MBG mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan secara permanen operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sunggal 2 di Jalan Puskesmas 1, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Desakan tersebut muncul setelah Aliansi Masyarakat Tolak Makanan Bergizi Gratis (AMTOL MBG) menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran dalam pengelolaan SPPG tersebut.
Dugaan yang disorot mencakup pengelolaan dana negara, rencana penjualan titik dapur, kelengkapan izin bangunan, kondisi fasilitas, hingga pengadaan bahan dari pemasok.
Ketua LSM Penjara Sumatera Utara sekaligus juru bicara AMTOL MBG, Iqbal Alfansyuri, menyebut SPPG Sunggal 2 telah beroperasi sekitar tujuh bulan.
Menurut perhitungan AMTOL MBG, selama periode tersebut terdapat dana negara sekitar Rp5,1 miliar hingga Rp5,2 miliar yang mereka persoalkan.
Angka itu, menurut Iqbal, terdiri atas dugaan selisih porsi makanan sekitar Rp4,2 miliar dan insentif operasional sekitar Rp1 miliar.
Namun, angka dan perhitungan tersebut merupakan versi AMTOL MBG dan belum terverifikasi secara resmi oleh BGN maupun pihak berwenang.
AMTOL MBG juga menyoroti informasi mengenai dugaan rencana penjualan titik dapur SPPG Sunggal 2 dengan nilai Rp1,5 miliar.
“Sudah menikmati uang negara selama tujuh bulan, kini malah mau menjual titik. Ini yang kami pertanyakan,” tegas Iqbal pada Kamis (24/9/2026).
Selain persoalan dana, AMTOL MBG mengklaim menemukan sejumlah persoalan teknis yang perlu diperiksa.
Di antaranya adalah dugaan belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), belum memiliki label halal, serta kondisi dapur yang disebut kerap tergenang air atau banjir.
AMTOL MBG juga menduga terdapat praktik markup dalam pengadaan bahan dari pemasok. Dugaan tersebut menjadi salah satu alasan mereka meminta BGN melakukan pemeriksaan menyeluruh.
AMTOL MBG meminta BGN mengaudit seluruh pencairan dana yang berkaitan dengan SPPG Sunggal 2.
Jika hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya ketidakberesan dalam penggunaan dana negara, AMTOL MBG meminta dana tersebut dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aliansi tersebut juga menyatakan akan menggelar demonstrasi apabila BGN tidak segera menindaklanjuti tuntutan yang mereka sampaikan.
Sementara itu, media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak mitra SPPG Sunggal 2 mengenai berbagai dugaan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak mitra SPPG Sunggal 2 belum memberikan tanggapan.
Karena itu, seluruh dugaan terkait dana, perizinan, kondisi fasilitas, pengadaan, dan rencana penjualan titik dapur masih menunggu penjelasan serta verifikasi dari pihak terkait.
Keterbukaan informasi dan pemeriksaan resmi diperlukan untuk memastikan pengelolaan program yang menggunakan dana negara dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Red)





