JAKARTA | mikanews — Dinas Masyarakat Adat dibutuhkan Papua untuk memastikan pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat tidak berhenti sebagai ketentuan dalam undang-undang.
Usulan pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) khusus itu disampaikan Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI, Dr. Filep Wamafma. Lembaga tersebut nantinya dapat menangani pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, pemetaan wilayah adat, serta penyelesaian persoalan masyarakat hukum adat.
Filep menyebut gagasan Dinas Masyarakat Adat sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Pemerintah sudah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya. Maka konsekuensi logisnya pengakuan itu semestinya hadir secara nyata dalam pelayanan pemerintahan,” ujar Filep, Senin (28/9/2026).
Menurut Filep, Papua membutuhkan kelembagaan yang secara khusus memastikan hak masyarakat adat memperoleh pelayanan pemerintahan.
Ia menyebut gagasan tersebut memiliki dasar pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Dalam kerangka Otsus Papua, perlindungan hak masyarakat adat dan hak ulayat juga memiliki dasar dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2021.
Kerangka kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan Otsus kemudian diperbarui melalui PP Nomor 46 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 106 Tahun 2021.
“Artinya, secara konstitusional dan dalam kerangka Otsus, perlindungan masyarakat adat bukan isu tambahan. Ia merupakan bagian dari kewajiban penyelenggaraan pemerintahan di Papua,” kata Filep.
Filep melihat persoalan masyarakat adat tidak berdiri pada satu sektor. Urusannya bersinggungan dengan pertanahan, kehutanan, lingkungan hidup, investasi, tata ruang, pembangunan, kebudayaan hingga pemerintahan kampung.
Persoalan tanah ulayat menjadi salah satu contoh. Dalam satu perkara, masyarakat dapat berhadapan dengan persoalan pengakuan, pemetaan, administrasi pertanahan, izin usaha, konflik antarklaim hingga kompensasi.
Menurut Filep, kondisi tersebut membutuhkan koordinasi khusus agar masyarakat adat tidak terus berada dalam posisi yang lemah ketika berhadapan dengan berbagai institusi.
Ia juga menyampaikan bahwa Komnas HAM menempatkan masyarakat adat, konflik agraria dan persoalan Papua dalam agenda perlindungan hak asasi manusia.
Filep turut menyoroti fragmentasi kelembagaan, tumpang tindih aturan dan lemahnya koordinasi yang dinilai dapat menyulitkan penyelesaian konflik agraria.
Namun, Filep menegaskan Dinas Masyarakat Adat tidak dimaksudkan untuk menggantikan MRP ataupun lembaga adat.
Menurutnya, setiap lembaga harus memiliki fungsi yang jelas. MRP memiliki kedudukan dan kewenangan sesuai UU Otsus, sedangkan lembaga adat memiliki legitimasi di tengah masyarakat adat.
Sementara pemerintah daerah menjalankan fungsi pemerintahan. Dinas Masyarakat Adat, jika dibentuk, diharapkan menjadi jembatan administratif dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat adat.
“MRP mempunyai kedudukan dan kewenangan sesuai UU Otsus. Lembaga adat mempunyai legitimasi dalam masyarakat adat. Pemerintah daerah mempunyai fungsi pemerintahan,” jelas Filep.
Karena itu, pembagian fungsi harus dirancang sejak awal agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Filep mengusulkan pemetaan wilayah adat menjadi salah satu pekerjaan strategis. Ia mendorong pembangunan Satu Data Wilayah Adat Papua sebagai basis informasi untuk kebijakan pemerintah.
Data tersebut diusulkan mencakup masyarakat hukum adat, suku, sub-suku dan marga, struktur kelembagaan adat, wilayah serta batas wilayah adat, tanah ulayat, hutan adat, situs budaya, potensi ekonomi masyarakat adat, hingga konflik dan sengketa wilayah adat.
Menurut Filep, kebutuhan terhadap basis data semakin penting karena pemerintah melalui Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 telah memiliki kerangka mengenai penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
“Kita butuh satu basis data yang dapat dipertanggungjawabkan. Data ini akan mendukung penyusunan kebijakan pembangunan yang secara jelas memasukkan pemilik hak adat,” tegasnya.
Filep juga menegaskan bahwa pembangunan dan investasi tetap memiliki tempat dalam pembangunan Papua.
Namun, kegiatan tersebut harus memperhatikan hak masyarakat hukum adat sesuai ketentuan hukum.
Ia mengusulkan mekanisme yang jelas ketika sebuah proyek menyentuh wilayah adat. Pemerintah dan pihak terkait perlu mengetahui masyarakat hukum adat yang bersangkutan, status wilayah, pihak yang mewakili masyarakat, mekanisme konsultasi, serta manfaat dan perlindungan yang diberikan.
Dengan mekanisme tersebut, Dinas Masyarakat Adat tidak hanya berfungsi ketika konflik sudah terjadi.
Lembaga tersebut juga dapat diarahkan untuk mencegah konflik sejak tahap perencanaan pembangunan dan investasi.
Filep mengusulkan agar pembentukan Dinas Masyarakat Adat didahului kajian hukum dan kelembagaan secara menyeluruh.
Kajian tersebut perlu memperhatikan pembagian urusan pemerintahan berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, kekhususan Papua berdasarkan UU Otsus, serta hubungan kewenangan dengan MRP, pemerintah kabupaten/kota dan lembaga adat.
Ia mengusulkan sejumlah urusan yang dapat menjadi bagian dari kelembagaan tersebut. Di antaranya pengakuan dan registrasi masyarakat hukum adat, pemetaan wilayah adat, perlindungan tanah ulayat dan hutan adat, penyelesaian konflik adat dan agraria, pendampingan hukum, pemberdayaan ekonomi, perlindungan budaya dan pengetahuan tradisional, serta pengembangan sistem data masyarakat dan wilayah adat Papua.
Bagi Filep, Papua membutuhkan tata kelola yang dapat mempertemukan hukum negara, hukum adat, hak asasi manusia, pembangunan dan kepentingan ekonomi secara lebih terstruktur.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah, DPRP, MRP, pemerintah kabupaten/kota dan para pemangku kepentingan adat membahas gagasan tersebut secara serius.
“Tujuannya bukan memperbanyak birokrasi, tetapi memastikan negara hadir secara tepat dalam melindungi masyarakat adat Papua,” pungkas Filep Wamafma. (Red)
Sumber: newsroom DPD RI





