JAKARTA | mikanews — Suara daerah tentukan arah Indonesia menjadi penegasan Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin dalam peringatan 22 tahun perjalanan DPD RI. 01/10/26.
Menurut Sultan, kebijakan Indonesia tidak cukup hanya dirumuskan berdasarkan kepentingan pemerintah pusat. Aspirasi atau suara dari daerah juga harus menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan nasional.
Pernyataan itu disampaikan Sultan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-4 DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Sidang tersebut digelar bertepatan dengan HUT ke-22 DPD RI sekaligus penyampaian Laporan Kinerja DPD RI Tahun Sidang 2025–2026.
Momentum tersebut juga diisi dengan penyerahan Buku Kinerja Lembaga DPD RI kepada pimpinan lembaga negara, kementerian terkait, dan gubernur se-Indonesia.
Penyerahan buku itu menjadi bentuk pertanggungjawaban DPD RI atas kinerja lembaga sekaligus bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional.
Sultan mengatakan, kekuatan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kondisi daerah. Menurutnya, masyarakat di setiap daerah harus merasa memiliki ruang untuk menyampaikan kepentingannya dalam proses kebijakan nasional.
“Persatuan Indonesia hanya akan bertahan kuat jika setiap daerah merasa memiliki ‘rumah bersama’ yang memperjuangkan suaranya di tingkat nasional,” tegas Sultan.
Ia menilai daerah bukan sekadar wilayah yang berada di dalam peta Indonesia. Daerah merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki kebutuhan, potensi, sumber daya, dan persoalan yang harus diperhatikan dalam penyusunan kebijakan.
Karena itu, kepentingan daerah menurut Sultan perlu tercermin dalam kebijakan anggaran, transfer fiskal, pengelolaan sumber daya alam, pelayanan dasar, tata ruang, hingga pengakuan terhadap kekhususan lokal.
Sultan juga menegaskan karakter DPD RI sebagai lembaga yang membawa representasi teritorial ke tingkat nasional.
Ia menggambarkan perbedaan keterwakilan tersebut dengan sederhana. Jika DPR RI berbicara mengenai keterwakilan “siapa”, DPD RI hadir untuk mewakili “di mana”.
“DPD RI hadir mewakili ‘di mana’, yaitu representasi teritorial yang dipilih langsung oleh rakyat secara perseorangan tanpa perahu partai, untuk menyuarakan kepentingan kolektif tanah kelahiran mereka di gelanggang kebijakan nasional,” ujarnya.
Sepanjang September 2025 hingga Agustus 2026, DPD RI mencatat telah menghimpun dan menindaklanjuti 13.519 aspirasi daerah.
Aspirasi tersebut berasal dari berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di daerah, mulai dari pendidikan, kesehatan, tata ruang, pertanahan, pertanian, lingkungan hidup, koperasi, hingga keuangan daerah.
Di bidang legislasi dan pengawasan, DPD RI mencatat menghasilkan tujuh RUU usul inisiatif dan melaksanakan 25 kegiatan pengawasan.
DPD RI juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah serta peraturan daerah yang berada di 38 provinsi.
Persoalan keuangan daerah turut menjadi perhatian. Dalam pembahasan APBN 2026, DPD RI mendorong perubahan alokasi Transfer ke Daerah atau TKD dari usulan awal Rp650 triliun menjadi Rp693 triliun.
Selain TKD, DPD RI juga terus memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan. Upaya tersebut dikaitkan dengan kebutuhan menghadirkan kebijakan fiskal yang lebih sesuai bagi wilayah kepulauan.
“Memperlakukan wilayah kepulauan sama persis dengan wilayah daratan adalah bentuk ketidakadilan,” kata Sultan.
Memasuki usia 22 tahun, DPD RI juga mengembangkan gagasan Green Democracy menuju Resilient Democracy. Gagasan tersebut diarahkan pada demokrasi yang mampu menghadapi tantangan ekologi, ekonomi, dan geopolitik global.
Bagi Sultan, peringatan HUT ke-22 DPD RI bukan sekadar agenda seremonial. Momentum tersebut menjadi kesempatan untuk melihat kembali kinerja lembaga dan mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat.
“Usia 22 tahun bukanlah saatnya untuk merayakan diri, melainkan momen untuk berdiri di hadapan cermin—mendengar kritik dengan lapang dada, mempertanggungjawabkan kinerja dengan data, dan memperkuat kualitas kerja kelembagaan,” ujar Sultan.
Ia menegaskan seluruh kerja DPD RI pada akhirnya diarahkan untuk memastikan suara masyarakat dari berbagai pelosok Nusantara masuk dalam proses kebijakan nasional.
Aspirasi atau suara daerah adalah mahkota dari keberadaan DPD RI. Ketika suara dari pelosok Nusantara berhasil kita kawal menjadi kebijakan nasional yang adil, di situlah DPD RI berdiri dengan seutuh-utuhnya martabat dan kehormatannya,” pungkas Sultan.**
Sumber: Newsroom DPD RI





