Pasaman Barat Mikanews.id | Diduga HGU PT PANP sudah berakhir pihak PT.PANP memaksa TBSnya keluar dengan mengerahkan satpam dan dikawal APH, mobil TBS tersebut dikawal anggota brimob.
Pihak perusahaan membenturkan karyawannya dengan masyarakat cucu kemenakan DT majo indo, dalam menuntut hak atas tanah ulayat yang HGUnya sudah berakhir 2022.
Mereka yang “MEMULAI” tidak menghormati dalam proses penyelesaiannya.
Masyarakat sudah sangat menghormati proses selama ini, namun pihak PT PANP tidak menghormati malah membenturkan dengan aparat penegak hukum.
Ratusan cucu kamanakan Datuak Majo Indo di Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI), hingga Jumat (02/10/2026) ini terus berupaya bertahan yang dihadangkan dengan satpan PT PANP dan APH mengawal pengeluaran Hasil TBS yang di lokasi nya diduga HGUnya sudah berakhir belum ada kejelasan izin nya, di lokasi tanah ulayat mereka yang dikuasai PT. PANP.
Aksi pengklaiman dari warga telah berlangsung lebih kurang 1 bulan tanpa tanda penyelesaian dari perusahaan.
Warga DT majo indo dengan tegas terus berusaha melarang perusahaan mengeluarkan hasil kebun TBS PT PANP sebelum ada kejelasan dan kesepakatan yang adil bagi masyarakat, pihak Perusaha an tetap memaksa mengeluarkan tbs nya menabrak beberapa motor masyarakat yang rusak parah dan melukai warga yang berusaha mempertahankan Hak ulayat adat nya, ungkap nya Datuak Majo Indo sekaligus juru bicara warga, Zulharif, menegaskan Hak Guna Usaha (HGU) PT. PANP telah berakhir sejak tahun 2022, ke adilan harus di tegak kan.
Kekecewaan mendalam ditujukan kepada Pemerintah Daerah Pasaman Barat, DPRD Pasaman barat dan penegak hukum yang bungkam terhadap tuntutan Masyarakat adat kinali, padahal beberapa kali telah mengirimkan surat permohonan penyelesaian kepada Bupati, tembusan pun dilayangkan kepada DPRD Pasbar dan Kapolres pasaman barat.
Namun, hingga kini tidak ada tanggapan maupun tindakan nyata mencari solusi yang terbaik hanya kekecewaan masyarakat adat majo indo kepada APH yang se harusnya mengayomi masyarakat, namun kini membantu dan mendampingi pihak PT PANP membongkar tanda masyarakat dan mengawal pengeluaran TBS yang di area diduga lahan HGU nya sudah berakhir.
“Dengan Sudah beberapa kali kami dari masyarakat dt majo indo menyurati Bupati dan DPRD agar masalah ini diselesaikan.
Namun, sampai saat ini belum ada langkah apapun. Kami meminta Bupati dan Perwakilan rakyat pasaman barat / DPRD segera hadir, mendengar suara kami, dan menuntaskan persoalan tanah ulayat ini dengan adil,” tegas Zulharif.
Warga meminta pemerintah daerah dan DPRD Pasbar tidak berdiam diri, melainkan segera memediasi guna menghormati hak ulayat yang telah diwariskan turun-temurun yang hak ulayat kami tidak akan pernah berakhir sampai ke anak cucu kami.*





